JagatBisnis.com – Pemilik restoran, rumah makan ataupun kedai kopi di Kota Depok mulai saat ini wajib berhati- hati memilah calon pengunjungnya. Karena, Pemerintah Kota Depok cuma mengizinkan warga yang telah divaksin yang bisa tiba ke restoran.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, untuk restoran atau rumah makan, dan kedai kopi yang lokasinya terletak di gerai tertutup, hingga harus wisatawan yang tiba membuktikan fakta telah divaksinasi COVID- 19, ialah akta vaksin.
“ Restoran atau rumah makan dan kedai kopi dengan posisi yang terletak dalam bangunan atau gerai tertutup, yang terletak pada posisi sendiri, diizinkan buka dengan setiap wisatawan membuktikan akta ataupun kartu vaksin,” tutur Idris semacam yang terdapat dalam Pesan Ketetapan Orang tua Kota Depok nomor 443 atau 345 atau Kpts atau Satgas atau Huk atau 2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Tingkat 4 COVID- 19.
Discussion about this post