JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pula memberikan Vaksin COVID- 19 Moderna pada warga biasa (non- tenaga kesehatan) di sejumlah sarana pelayanan kesehatan kepunyaan penguasa dan swasta di 5 wilayah Bunda Kota.
Vaksin COVID- 19 Moderna cuma diserahkan pada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk( KTP) dengan alamat DKI Jakarta, dibuktikan dengan pesan alamat yang dikeluarkan minimun oleh RT setempat dan pesan itu diarsipkan oleh sarana kesehatan penyuntik.
Akseptor vaksin pula wajib belum sempat sekalipun menjajaki vaksinasi COVID- 19, artinya vaksin itu bukan tertuju sebagai takaran ketiga( booster).
” Butuh kita tekankan kalau tidak terdapat Vaksin Moderna booster takaran 3 untuk warga biasa, tidak hanya untuk Pangkal Energi Orang( SDM) Kesehatan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tercatat di Jakarta.
Discussion about this post