Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi

JagatBisnis.com –  Enam tahanan permasalahan penggelapan di Aceh, akan diserahkan remisi. Sebabnya, mereka sudah penuhi syarat untuk mendapatkan penurunan era ganjaran. Remisi itu diserahkan dalam bagan HUT Kebebasan ke- 76 RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Berakal mengatakan, tahanan permasalahan penggelapan itu diserahkan remisi karena sudah menempuh 1 atau 3 era narapidana. Mereka pula sudah melunasi uang pengganti kehilangan negeri.

“ Permasalahan penggelapan terdapat 6 tahanan yang diserahkan remisi karena penuhi syarat telah menempuh 1 atau 3 era kejahatan dan sudah melunasi uang subsider ataupun uang pengganti,” tutur Meurah Berakal dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga :   168.916 Napi Terima Remisi di HUT RI ke-77

Keenam napi tipikor yang menemukan remisi biasa 1 di hari kebebasan RI itu, terhambur di Lapas Kategori II B Langsa sebesar 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kategori II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga :   675 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi Idul Fitri

Tidak hanya itu Kemenkumham Aceh pula menganjurkan, sebesar 4. 945 tahanan yang akan menemukan remisi. Era narapidana mereka akan dipotong berkisar satu sampai 6 bulan.

“ Informasi WBP Wilayah Aceh yang diusulkan remisi biasa 17 Agustus tahun 2021 dengan cara totalitas mencapai 4. 945 orang,” ucapnya.

Baca Juga :   25 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022

Meurah mengatakan, tahanan yang diusulkan menyambut remisi berawal dari 18 lapas dan 8 rutan yang terhambur di 23 kabupaten atau kota di Provinsi Aceh.

“ Usulan remisi sangat banyak dari Lapas Kategori IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 tahanan, Lapas Narkotika Kategori IIB Langsa sebesar 377 tahanan,” jelas Meurah Berakal.(pia)

MIXADVERT JASAPRO