JagatBisnis.com – Enam tahanan permasalahan penggelapan di Aceh, akan diserahkan remisi. Sebabnya, mereka sudah penuhi syarat untuk mendapatkan penurunan era ganjaran. Remisi itu diserahkan dalam bagan HUT Kebebasan ke- 76 RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Berakal mengatakan, tahanan permasalahan penggelapan itu diserahkan remisi karena sudah menempuh 1 atau 3 era narapidana. Mereka pula sudah melunasi uang pengganti kehilangan negeri.
“ Permasalahan penggelapan terdapat 6 tahanan yang diserahkan remisi karena penuhi syarat telah menempuh 1 atau 3 era kejahatan dan sudah melunasi uang subsider ataupun uang pengganti,” tutur Meurah Berakal dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Keenam napi tipikor yang menemukan remisi biasa 1 di hari kebebasan RI itu, terhambur di Lapas Kategori II B Langsa sebesar 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kategori II B Lhoknga 1 orang.
Discussion about this post