JagatBisnis.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4 COVID- 19 masih dilanjutkan selama 7( 7) hari, terbatas sejak 10 Agustus hingga dengan 16 Agustus 2021.
Kebijaksanaan itu dituangkan dalam Ketetapan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai penerapan dari Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Ketetapan Gubernur itu, tercantum kalau selama era perpanjangan PPKM Tingkat 4, warga yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat ataupun sektor- sektor yang telah diresmikan, wajib sudah divaksinasi COVID- 19 minimun takaran awal.
Discussion about this post