Ekbis  

Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan Dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor Dengan Pelayanan Segera

JagatBisnis.com – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan atas barang-barang impor peka waktu, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru atas barang impor dengan pelayanan segera (Rush Handling) yang akan segera berlaku pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan mencabut PMK terdahulu yakni PMK 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa penerbitan PMK baru atas impor untuk dipakai dengan pelayanan segera ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai berkembang untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor ekspor. Syarif menambahkan dengan adanya PMK baru ini, layanan Rush Handling akan diberikan dengan menggunakan sistem otomasi yang terintegrasi, keseragaman bentuk layanan di seluruh kantor pabean serta penegasan atas penyelesaian kewajiban pabean dan saksi layanan yang diberikan atas ketidakpatuhan importir dalam layanan Rush Handling.

Baca Juga :   Melalui Program Customs Visit Customer, Bea Cukai Kenali Pengguna Jasanya

“Kami menginginkan yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan segera atas importasi yang mereka lakukan. Selain dengan poin-poin ketentuan dan aturan dalam impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, kami pun menambahkan otomasi layanan agar lebih cepat dalam melayani setiap orang,” ungkap Syarif.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, di antaranya Sistem Otomasi Layanan, Kriteria dan Penambahan Jenis Barang, Standardisasi Permohonan dan Layanan, Penyeragaman Pemenuhan Ketentuan Lartas, Pengecualian atas Penyerahan Jaminan, Penggunaan Management Risiko, Service Level Agreement (SLA) Layanan, Pengesahan Permohonan yang diperlakukan sebagai pemberitahuan Pabean, Jangka waktu penyelesaian Rush Handling dan Sanksi Layanan, dan Penyelesaian Barang Eksep.

Baca Juga :   Dorong Kelancaran Arus Barang, Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Terpadu Antara Karantina dan Bea Cukai

“Dalam aturan yang terbaru ini, layanan rush handling tidak lagi manual melainkan melalui sistem komputer pelayanan yang terintegrasi. Importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi oleh Importir, Bea Cukai memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling dalam PMK dan selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling,” tutur Syarif

Baca Juga :   Beri Edukasi pada Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Juanda Jalin Sinergi dengan BP2MI dan Pertakina

Selain itu, dalam PMK Nomor 74/PMK.04/2021 terdapat pula penambahan jenis barang yang telah ditetapkan untuk dapat diberikan layanan Rush Handling dari jenis barang yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu banknotes dan vaksin/obat untuk manusia yang memerlukan penanganan khusus.

“Keseluruhan perubahan tersebut akan berlaku saat PMK terbaru ini berlaku efektif di tanggal 24 Agustus 2021. Bea Cukai terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” tutup Syarif. (srv)

MIXADVERT JASAPRO