Ekbis  

Bea Cukai Tanjung Emas dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp140 Juta

JagatBisnis.com – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine (sabu) sebanyak 148.3 gram melalui barang kiriman pada Sabtu (07/08).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika bermula pada saat dilakukan pelacakan barang kiriman asal Malaysia di Gudang PT JKS Logistik Indonesia oleh Unit K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.  Berdasarkan respon K-9, pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening yang dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih.

Selanjutnya, kata Anton, dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC Tanjung Emas dan ditemukan bahwa barang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga :   Sasar Pedagang di Berbagai Daerah, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Atas Rokok Ilegal

“Atas temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan control delivery. Tim kemudian berhasil mengamankan satu orang penerima barang, sabu sebanyak 148,3 gram, dua buah telepon gengam serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, dan handuk,” jelas Anton lebih lanjut.

Baca Juga :   Ini Bentuk Sinergi Bea Cukai dan Polairud di Beberapa Wilayah Pengawasan

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto menceritakan paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol. Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas.

Baca Juga :   Manfaatkan Momentum Pertumbuhan, Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Upaya Pemulihan Ekonomi

“Penggagalan penyelundupan sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan senilai 140 juta rupiah, serta menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi satu gramnya di konsumsi oleh empat sampai lima orang,” pungkas Supriyanto.

Sinergi dalam penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang yang berbahaya. Kerja sama dan kolaborasi secara konsisten ini diharapkan dapat terus berlanjut kedepannya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO