Ekbis  

Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan ungkap kasus narkotika di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/08), Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine/sabu narkotika golongan I.

“Keberhasilan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto tidak lepas dari keberhasilan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulsel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Dikatakan Andhi Bea Cukai berkomitmen untuk terus menanggulangi peredaran narkotika mengingat daya rusak narkoba lebih serius dibanding dengan korupsi dan terorisme, karena narkoba dapat merusak otak yang akan menimbulkan penyakit kronis dan kambuhan. Penduduk indonesia kurang lebih 250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba. Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia kurang lebih empat juta orang.

Baca Juga :   Bea Cukai Rajut Persatuan Dalam Toleransi Bersama Ernest Prakasa

“Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak yang menjadi regenerasi pangsa pasar. Jalur masuk narkoba di Indonesia terutama melalui jalur laut (wilayah perairan) dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus). Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia yaitu, Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa,” jelasnya.

Baca Juga :   Dorong Percepatan Logistik, Bea Cukai Kembangkan Potensi NLE

Ditambahkannya, melalui penindakan ini diharapkan Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulsel dapat menjalin sinergi dan kerja sama yang lebih erat dalam mengamankan negara dari bahaya peredaran barang ilegal narkotika.(srv)

MIXADVERT JASAPRO