Imigrasi Sebut Kedatangan 34 WNA Sesuai Aturan

JagatBisnis.com –   Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan 34 daya kegiatan asing( TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021 kemarin sudah penuhi ketentuan Satgas Penindakan Covid- 19.

” Mereka telah lulus pengecekan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi saran untuk diizinkan masuk Indonesia,” tutur Kepala Bagian Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Para WNA itu berlabuh di Lapangan terbang Global Soekarno Hatta menumpang pesawat Citilink isyarat QG8815 membuat 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Baca Juga :   157 WNA China Masuk Indonesia

Puluhan TKA itu pula telah dilakukan pengecekan keimigrasian dan diketahui kalau mereka seluruh pemegang ITAS. Artinya mereka masuk dalam jenis orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

Penguasa telah meresmikan pantangan orang asing selama era endemi Covid- 19 dan pelarangan itu diperluas lagi selama era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga :   Luhut Angkat Bicara Soal WNA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat

Selama era PPKM, penguasa cuma memperbolehkan 5 jenis orang asing yang bisa masuk Indonesia ialah pemegang izin dinas dan izin diplomatik, pemegang permisi bermukim dinas dan permisi bermukim diplomatik, pemegang permisi bermukim terbatas dan permisi bermukim tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan manusiawi dengan saran dari departemen atau lembaga yang menyelenggarakan guna penindakan Covid- 19, dan badan perlengkapan bawa.

Baca Juga :   157 WNA China Masuk Indonesia

Semua orang asing yang masuk Indonesia pula sudah wajib divaksinasi Covid- 19 takaran penuh. Ia mengatakan, mereka pula wajib menempuh uji PCR minus Covid- 19 sesuai aturan kesehatan saat kehadiran yang diatur dalam Addendum Pesan Brosur Satgas Penindakan Covid- 19.(pia)

MIXADVERT JASAPRO