Menimbang Peran Penting Wakaf dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia

Oleh: Bobby P. Manullang Ketua Forum Wakaf Produktif GM Fundraising Wakaf Dompet Dhuafa, (Selasa, 3/08/2021)

-Wakaf sejatinya merupakan sebuah pesan untuk ekonomi produktif. Setidaknya ini sesuai dengan tonggak sejarah wakaf yakni saat Sayyidina Umar Bin Khattab dating kepada Rasulullah SAW untuk menyerahkan tanahnya di Khaibar untuk disedekahkan di jalan kepada baginda Rasulullah SAW. Namun Ketika itu Rasulullah menolak dan memberikannya Kembali kepada Umar seraya berpesan agar dirinya terus mengelola lahan tersebut dengan Amanah agar apa-apa yang tumbuh di atasnya dialirkan kepada para Mawkuf alaihi, Para pengelola, dan juga keluarga umar yang masih membutuhkan. Jadi jelaslah bahwa inti dari pesan sejarah ini bahwa wakaf hendaklah dikelola secara produktif dan berkesinambungan.

Seperti yang kita ketahui, World Giving Index menyatakan bahwa tingakt kedermawanan orang Indonesia adalah tertinggi di dunia (the most generous people in the world). Ini menandakan bahwa passion orang Indonesia dalam dunia filatropi cukuplah tinggi. Namun sangat disayangkan kedermawanan ini tidak diiringi oleh tingkat literasi soal wakaf yang memadai. Tentu saja pada akhirnya kondisi ini berujung kepada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf.

A. Menciptakan Pasar Wakaf dan Pengembangan Literasi Wakaf

Saat ini, kita masih melihat masih lebarnya kesenjangan antara potensi wakaf sebesar 180 triliun yang baru bisa dicapai sebanyak Rp. 500 Milyar dalam satu tahun (Rilis Badan Wakaf Indonesia 2020). Artinya capaian real hingga sejauh ini masih sekitar 0,3% dari potensi yang ada. Maka kondisi ini membawa kita pada suatu kesimpulan teoritis bahwa “Menciptakan Pasar Wakaf dengan Cara Menaikkan Tingkat Literasi Masyarakat tentang Wakaf”. Tentunya postulat ini membawa kita kepada sebuah 3 misi dalam merubah mindset masyarakat :

1. Merubah mindset bahwa Wakaf adalah ibadahnya orang kaya (the haves) saja;

2. Merubah mindset bahwa wakaf hanya lazim ditunaikan dalam bilangan-bilangan besar (sehingga orang finansial yang terbatas belum dianjurkan berwakaf);

3. Merubah mindset bahwa wakaf tak perlu segera ditunaikan (ini yang paling urgent untuk dirubah);

Tiga perubahan tersebut akan sangat mungkin terjadi apabila kita konsisten dalam memberikan edukasi public dan juga berkelanjutan dalam mengembangkan literasi tentang wakaf. Sebagai mana kita tahu juga, bahwa mengedukasi paling efektif dengan cara memberikan contoh dan menunjukkan success story atas apa yang sedang kita kerjakan. Begitu pula dengan wakaf. Dimana peran nadzir untuk melakukan edukasi diharapkan berlangsung dengan efektif tatkala mereka mampu memaparkan contoh positif dan keberhasilan pegelolaan asset wakafnya.

B. Peran Utama Nazhir di Indonesia

Maka dari itu, tugas seorang Nazhir adalah bagaimana dia dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi secara luas atas keberhasilannya dalam mengelola aseet wakaf. Sehingga secara umum, 4 aspek utama yang harus dapat dilakukannya adalah sebagai berikut :
 Bagaimana Optimalisasi EDUKASI Waka ?
 Bagaimana Optimalisasi FUNDRAISING Wakaf ?
 Menciptakan Income generator wakaf?
 Bagaimana Optimalisasi SURPLUS asset wakaf ?

Baca Juga :   Hari Ketiga Operasi SJ-182, Tim SAR Berhasil Dapatkan Temuan Sebanyak 10 Kantong

EDUKASI WAKAF. Apa yang perlu dilakukan dalam Edukasi Wakaf, yakni Kontinuitas edukasi wakaf kepada seluruh segmen masyarakat di Indonesia.

Selain itu, dalam Edukasi Wakaf Penting juga penguasaan saluran komunikasi, baik itu media luar ruang, broadcast maupun sosial media.

FUNDRAISING WAKAF, yakni sebuah upaya strategis dalam Menyusun rencana untu pengembangan system dan jaringan penghimpunan wakaf sebagai sumber utama pengelolaan asset wakaf. Terkait hal ini, Nazhir juga harus mampu membangun kolaborasi strategis dan membuka kanal-kanal penghimpunan wakaf semisal kerja sama dengan perbankan, industry keuangan non perbankan dan juga kemitraan corporate social responsibility (CSR).

INCOME GENERATING, yakni sebuah upaya dalam mendaya gunakan asset wakaf yang dimilik nazhir agar terkelola dengan baik sehingga mampu menjadi sumber penghasilan dengan memberikan surplus usaha/wakaf. Oleh karena itu nazhir harus mampu mengelola asset sesuai dengan prinsip kewirausahaan yang berorientasi kepada profit center. Mengapa? Karena dari profit itulah nazhir dapat mengalirkan manfaat kepada para mawkuf alaih, mendapatkan benefit operasional nazhir dan juga sumber pemeliharaan dan pengembangan asset wakaf.

OPTIMALISASI SURPLUS WAKAF, yakni sebuah tugas yang harus dijalankan nazhir dalam kaitannya membuat sebuah model penyaluran atas surplus wakaf yang diraihnya. Terasuk juga, Ketika akan memulai sebuah usaha pengelolaan asset wakaf, nazhir harus memiliki target surplus yang bertujuan untuk ; 1) Berapa besar manfaat mawkuf alaih yang bisa disalurkan, 2) Berapa nilai dana reinvestasi untuk pengembangan usaha yang bisa diperoleh dari surplus wakaf, 3) berapa besar hak operasional nazhir yang bisa digunakan sebagai insentif pengelola.

Apabila seorang nazhir mampu mendefinisikan fungsi dan peran seperti itu, maka target capaian dan indicator keberhasilan dari pegelolaan asset wakaf akan sangat terukur dan dapat terjamin keberlangsungannya.

C. Peran Nazhir sesuai Prinsip Waqf Core Principles
Bank Indonesia (BI) Bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengambil inisiatif untuk membuat panduan dasar bagi Nazhir wakaf di Indonesia. Panduan dengan nama Waqf Core Principles (WCP) merupakan sebuah upaya untuk meletakkan dasar acuan kinerja bagi para nazhir dalam menjalankan fungsi pengelolaan asset wakaf. Beberapa prinsip yang terkandung dalam WCP ini antara lain :
1. Dasar hukum perwakafan (Legal Foundation)
2. Kepatutan pengelolaan wakaf (Waqf Governance)
3. Kepatutan Syariah (Sharia Governance)
4. Manajemen Risiko (Risk Management)
Empat prinsip utama ini merupakan dasar bagi seorang nazhir agar pengelolaan asset wakaf dapat terkelola dengan asas kepatutan yang diharapkan dapat menjamin kinerja nazhir dan produktivitas asset wakaf secara berkelanjutan.
D. Wakaf dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Memahami wakaf tidak boleh lagi sebatas pengelolaan asset yang utilitas sebatas untuk keperluan sosial ibadah. Asset wakaf harus memiliki manfaat produktif yang punya efek penyejahteraan ekonomi ummat. Untuk itu, sejalan dengan prinsip dasar yang tertuang dalam Waqf Core Principes, Nazhir harus bisa menempatkan diri sebagai bagian dari ekosistem ekonomi Syariah. Nazhir harus mampu membangun kinerja yang membuat institusi dan profil asset wakaf yang dikelolanya layak untuk berinterkoneksi dengan aktivitas stake holder lain dalam ekosistem ekonomi Syariah. Sebagai contoh :
1. Nazhir harus mampu membuat program kerja pendayagunaan asset wakaf yang memiliki manfaat langsung terhadap kaum dhuafa (pemberdayaan ekonomi dhuafa, layanan Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain).
2. Nazhir harus bisa membuat program yang secara substansi menjadi sumber permodalan ekonomi produktif (pengelolaan wakaf uang yang dikelola sebagai stimulus permodalan produktif untuk usaha mikro)
3. Nazhir harus memiliki program/proyek yang memiliki daya Tarik untuk dikerja samakan dengan mitra individu, korporasi dan Lembaga (perbankan Syariah dan perusahaan baik itu kerja sama usaha maupun social corporate responsibility) dengan tujuan menciptakan income generator usaha yang bertujuan kepada penciptaan revenue stream agar menjadi sumber berkelanjutan untuk mauwkuf alaih.
4. Nazhir harus memiliki proyeksi usaha/bisnis yang dapat memberikan gambaran prospectus yang jelas agar dapat dipertimbangkan sebagai obyek usaha produktif yang layak untuk dibiayai dan dikerja samakan.

Baca Juga :   Serah Terima Donasi Kemanusiaan dan Peresmian RS Lapangan untuk Masyarakat Mamuju Sulawesi Barat

Dengan begitu, maka Nazhir dapat memainkan peran sangat penting untuk membangun profil asset wakaf yang dikelolanya, ditambah dengan menjadikan WCP sebagai prosedur standar perasional nya, maka tentu saja Nazhir bisa dikatakan sebagai salah satu stake holder enting dalam ekosistem Eksyar ini.

E. Wakaf dan Keuangan Inklusif
Salah satu agenda penting dalam ekosistem ekonomi Syariah Indonesia adalah menciptakan pasar keuangan inklusif yang lebih luas kepada asyarakat. Wakaf dalam pasar ekonomi inklusif sebetulnya bisa berposisi dalam 2 peran, yakni :
‘1. Wakaf dapat menjadi sumber keuangan inklusif. Yaitu Ketika wakaf tunai yang dikelola nazhir dapat diakses publik sebagai sumber permodalan usaha yang harus diperlakukan sebagai pinjaman modal berkelanjutan (revolving fund).

2. Asset wakaf yang dikelola Nazhir dapat dijadikan prospectus usaha yang digunakan untuk mengakses sumber permodalan Lembaga keuangan kepada nazhir yang mengelolanya.
Sayangnya sejauh ini akses permodalan untuk pelaku usaha dari sumber wakaf uang masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan karena memang masih minimnya peroleh wakaf uang yang dicapai nazhir wakaf di Indonesia. Begitu pula kondisi yang sama di Lembaga perbankan. Saat ini perbankan masih belum melihat nazhir wakaf sebagai pelaku usaha yang bankable. Dengan kepatutan syarah yang tidak memboleh asset wakaf dijadikan jaminan (collateral) menyebabkan aktivitas keuangan terhadap asset wakaf belum terlalu dinamis. Namun demikian, Nazhir dan asset wakaf juga belum dinilai layak untuk dibiayai karena masih rendahnya tingkat capacity dan character usahanya.

Baca Juga :   Melalui Wakaf Dompet Dhuafa Terus Hadirkan Fasilitas Umum Di Pusat Belajar Mengaji Cahaya Negeri

Sehingga membangun ekosistem menuntut willingness yang sama dari seluruh stake holder. Nazhir harus meningkatkan kapasitasnya agar lebih bankable¸Perbankan juga diharapkan membuka diri dan membuat terobosan struktur pembiayaan yang memungkinkan sumber daya keuangannya diakses nazhir untuk permodalan pengelolaan asset wakaf.

F. Memenuhi Kebutuhan sendiri Melalui Blended Finance ZISWAF
Belum dinamis dan kondusifnya keuangan inklusif yang related dengan perwakafan, menyebabkan nazhir memerlukan waktu yang cukup lama untuk memulai operate pengelolaan asset wakaf. Mengapa? Karena untuk mencukupi kebutuhan pembangunan asset wakaf kebanyakan nazhir memerlukan waktu dalam kurun waktu 3 tahun penghimpunan (fundraising), sementara proyek pembangunan diharapkan dibangun dalam 1 tahun. Sehingga terdapat gap 2 tahun yang sebetulnya dapat dipenuhi dari bridging pinjaman permodalan perbankan.

Sementara Perbankan belum mengakomodir kebutuhan pembiayaan ini, maka Nazhir melakukan Langkah blended finance, dengan menggunakan bridging (talangan) dari dana zakat dan infak dana zakat dan infak digunakan sebagai talangan yang akan dikembalikan secara bertahap sesuai surplus wakaf yang akan diperoleh. Contoh : Nazhir ingin membangun sekolah berbasis wakaf, boasanya memerlukan fundraising selama 3 tahun. Jika perbanan berkenan memberikan bridging fund makan sebetulnya bisa saja pembangunan tersebut diwujudkan dalam satu tahun, dan Nazhir dapat melunasi setelah fundraising selesai di tiga tahun berikutnya.

Selain itu, pola blended finance juga dilakukan untuk meningkatkan layanan mustahik/dhuafa yang menggunakan asset wakaf. Contoh: Rumah Sakit yang dibangun berbasis dana wakaf, operasional layanan kesehatannya kepada mustahik menggunakan dana infak dan sedekah. Sehingga dapat beroperasi meskipun memberikan layanan secara gratis.

PENUTUP
Pada akhirnya, kita semua tentu berharap bahwa suatu saat ekosistem ekonomi Syariah dapat terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi. Pada pada saat itu terjadi, kita pun semua berharap wakaf bisa menjadi bagian penting sebagai instremen penggerak ekonomi ummat. Dengan terus memperhatikan perkembangan dinamis wakaf maka sejalan dengan itu, Nazhir juga harus terus meningkatkan kapasitasnya agar betul-betul mampu menjadi pengelola asset wakaf yang handal dan dapat memberikan kepastian keberlanjutan manfaat atas asset yang dikelolanya.

MIXADVERT JASAPRO