JagatBisnis.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun bui ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politisi PDI Peperangan itu, ditaksir teruji dengan cara legal menyambut uang sogok Rp32, 482 miliyar dari 109 industri fasilitator dorongan sosial sembako COVID- 19 di wilayah Jabodetabek.
” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka dengan kejahatan bui selama 11 tahun ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Beskal JPU KPK Ikhsan Fernandi di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Dasar desakan cema awal artikel 12 graf b jo artikel 18 UU Nomor 31 tahun 1999 begitu juga diganti UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP jo artikel 64 bagian 1 KUHP.
Discussion about this post