Penjual Surat PCR Negatif Palsu Rp400 Ribu Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap perkongsian manipulasi pesan PCR dan Swab antigen ilegal yang mencatut julukan rumah sakit penguasa dan swasta.

Terdakwa yang diamankan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan ini berjumlah 2 orang ialah satu orang wanita bernama samaran ID als Tomboy (26 tahun), dan seorang pria bernama samaran Jalan( 45 tahun).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku ini menjual pesan PCR dan Swab ilegal di alat sosial.

“ Pasti ini kegiatan yang tidak benar ataupun dapat dikatakan pembohongan dari peristiwa itu setelah itu 2 pelaku kita ambil dan kita jalani investigasi,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Angket Azis Andriansyah pada reporter saat menguak permasalahan ini pada badan alat di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :   WN Rusia Buronan Interpol yang Kabur dari Imigrasi Bali Akhirnya Tertangkap

Dibilang Azis, permasalahan ini terbongkar kala tim interogator Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di dalam sebagian akun alat sosial salah satunya Facebook mendapatkan ijab pada warga tentang mendapatkan akta dapat tanpa melalui kegiatan kedokteran.

Setelah itu dari pelacakan, polisi mencokok 2 terdakwa dan mendapatkan sebagian perlengkapan di luar perlengkapan kedokteran tetapi ia dapat menghasilkan akta PCR betul.

“ Jadi dari perihal itu diselidiki lebih lanjut oleh tim dan diketahui betul kalau tujuan akun itu dapat memberikan pada warga fakta akta PCR tanpa melalui cara PCR yang betul, jadi cuma menghasilkan edisi berbentuk edisi kertas akta saja tanpa melakukan betul betul kegiatan PCR,” jelas Azis

Baca Juga :   Oknum Anggota DPRD Aniaya Warga hingga Tewas

2 pelaku ini diketahui berani menjual hasil pesan PCR ilegal sejak bulan April 2021 dengan menawarkan pada korbannya hasil minus covid- 19 tanpa melalui pengecekan kedokteran yang di mana harga persuratnya Rp400 ribu rupiah.

“ Terdakwa bertindak sejak bulan April 2021 dan Swab PCR dijual dengan harga Rp 400. 000,- per lembar,” ekstra Azis

Untuk memastikan para korbannya, kedua terdakwa mencatut julukan besar Rumah Sakit penguasa dan swasta ialah Rumah Sakit Pertamina, RSUD Pasar Minggu dan Bumi Hospital.

“ Jadi ia( terdakwa) cuma berbekalkan bukti diri dari pemohon, setelah itu ia melakukan cap bentuk berdasarkan sebagian bentuk yang dipunyai oleh Sarana Kesehatan ataupun lab kesehatan dari sebagian rumah sakit, ini terdapat sekitar 3 Rumah Sakit, bagus itu Swasta ataupun biasa ataupun negara,” tutur Azis

Baca Juga :   PRT Nekat Bawa Kabur Motor Majikannya

Dalam bertindak kedua terdakwa terkoneksi dengan terdakwa lain AN, di mana terdakwa AN sudah dalam cara investigasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Berhasil dalam masalah yg serupa.

Dibilang Azis untuk kedudukannya wanita bernama samaran ID als Tomboy( 26 tahun) mengatur akun alat sosial dan mencari konsumen, setelah itu untuk Jalan( 45 th) berfungsi dalam konsep, edit dan cap pesan PCR ilegal.

Tidak hanya mengamankan kedua terdakwa, polisi pula mengamankan sejumlah perlengkapan fakta ialah satu bagian printer dan satu bagian komputer yang digunakan pelaku saat bertindak.

Kedua terdakwa disangkakan artikel 263 dan artikel 268 tentang pembohongan dengan bahaya maksimal ganjaran bui di atas 6 tahun bui. (ser)

MIXADVERT JASAPRO