PPKM Level 4 Jakarta, Pasar Tradisional Sampai Pukul 13.00 WIB dan Tempat Ibadah Ditutup

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan turunan terkait Instruksi Mendagri tentang PPKM level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi dalam aturan tersebut. Salah satunya pasar tradisional yang dibolehkan buka, tapi hanya sampai Pukul 13.00 WIB. Dalam Inmendagri, DKI Jakarta masuk ke dalam PPKM Level 4.

“Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus pasar induk, dapat beroperasional sesuai jam operasional,” bunyi Kepgub tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (22/7).

Baca Juga :   Banyak Pengusaha Transportasi di Kudus Gulung Tikar

Untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok, diperbolehkan buka hingga Pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Sementara bagi apotek dan toko obat di Jakarta, boleh beroperasi 24 jam nonstop.

Baca Juga :   Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 DKI Jakarta hingga 16 Agustus

Bagi warung makan, kafe dan sejenisnya hanya diperbolehkan bawa pulang. Pemprov DKI melarang restoran atau pengunjung makan di tempat.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Beberapa Orang yang Mau Demo PPKM

Pusat perbelanjaan, mall ataupun pusat perdagangan ditutup. Kecuali akses menuju restoran dan supermarket boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk tempat ibadah, Pemprov DKI melarang seluruh kegiatan sementara. Dalam aturan tersebut, warga Jakarta diminta untuk beribadah di rumah masing-masing dahulu.(hab)

MIXADVERT JASAPRO