JagatBisnis.com – 3 wilayah yang terdapat di Provinsi Banten masuk dalam Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat 3, dimana salah satunya wilayah Kabupaten Tangerang.
Tetapi, penguasa setempat memilah untuk mempraktikkan ketentuan yang terdapat pada PPKM tingkat 4, karena masih dalam status alam merah penyebaran COVID- 19.
” Benar kita tingkat 3, tetapi karena wilayah kita masih alam merah, akhirnya Pak Bupati Tangerang( Ahmed Zaki Iskandar), memutuskan supaya Kabupaten Tangerang lakukan ketentuan yang terdapat di tingkat 4,” tutur Ahli Ucapan Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Kabupaten Tangerang, dokter Hendra Tarmizi, Kamis, 22 Juli 2021.
Walhasil, sejumlah ketentuan yang sebelumnya terdapat pada PPKM Gawat juga tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
” Jika tingkat 3 kan terdapat kelonggaran, tetapi karena kita lakukan tingkat 4, jadi kita masih batasi seluruhnya, serupa semacam PPKM Gawat, dan itu legal sampai bertepatan pada 25 Juli 2021. Dan bila esoknya setelah bertepatan pada 25 itu status Kabupaten Tangerang masih merah, hingga tidak menutup mungkin, ketentuan yang seragam tetap bersinambung,” ucapnya.
Terdapatnya perihal itu, sejumlah pusat perbelanjaan ataupun plaza yang terdapat di wilayah setempat juga kembali memberikan informasi Mengenai jam operasional. Semacam Summarecon Plaza Serpong( SMS), yang terletak di Kecamatan Kelapa 2, Kabupaten Tangerang.
” Sesuai bimbingan penguasa, hingga kita kembali memanjangkan era penutupan plaza, dan cuma tenant khusus yang bekerja dengan jam operasional sampai jam 8 malam,” tutur Center Director SMS, Tommy.
Untuk tenant yang masih diizinkan untuk bekerja ialah yang terletak di bidang kebutuhan tiap hari ataupun pasar swalayan sampai farmasi.
Sebagai informasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan juga masuk dalam Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat 4.(ser)