Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP

JagatBisnis.com –  PT KAI Commuter mencatat pada Rabu (21/7) hingga pukul 10 pagi jumlah penumpang KRL mencapai 72.629 orang. Jumlah tersebut yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyampaikan bahwa pihaknya masih memberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang.

“Seluruh pengguna KRL juga tetap diwajibkan membawa dokumen syarat perjalanan berupa STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja,” ucap Anne dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Baca Juga :   Begini Cara Jaksa Tuntut Pelaku yang Melanggar PPKM Darurat

Kewajiban penumpang agar tetap menunjukan STRP sehubungan KRL Commuter Line masih tetap beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Anne mengatakan KAI Commuter melanjutkan rekayasa pola operasi KRL Commuter Line. Pada hari-hari kerja KAI Commuter menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL tetap pukul 04:00 -21:00 WIB.

Baca Juga :   Selama PPKM Darurat, Polres Garut Sekat 3 Ring Jalur Lalu Lintas

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04:00 – 21:00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk. Jadwal lengkap perjalanan KRL terbaru dapat dilihat melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Baca Juga :   PPKM Kian Longgar, Pengusaha Mal Sumringah

“Khusus layanan di Stasiun-stasiun wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja) mulai 22 Juli esok akan kembali beroperasi dengan pembatasan,” ucapnya.

Pembatasan operasional dimulai pada pukul 04:00 – 07:30 WIB dan pada sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.

“Hal ini sesuai surat dari Bupati Lebak nomor 440/2632-GT/2021 tanggal 20 Juli 2021. Layanan dengan waktu terbatas di ketiga stasiun tersebut telah berjalan sejak 3 Juli lalu, kecuali pada hari ini.”(hab)

MIXADVERT JASAPRO