New York Larang Pernikahan Secara Virtual

JagatBisnis.com – Negeri bagian New York mencegah pendamping melakukan perkawinan dengan cara virtual, sebuah cara yang bertumbuh di tahun lalu dampak endemi COVID- 19.

Pergantian ini terjadi setelah Gubernur New York Andrew Cuomo mencabut perintah administrator yang pergi bulan April lalu, semacam yang dikabarkan New York Times.

Ketentuan terkini ini legal mulai 25 Juni 2021, undang- undang di New York ini melaporkan pendamping yang menikah wajib muncul di hadapan administratur khalayak yang berhak ataupun anggota kependetaan yang berhak dan paling tidak satu saksi dari salah satu calon mempelai.

Peraturan ini dikeluarkan supaya perkawinan tetap legal.

Tahun lalu, mempelai di negeri bagian New York dapat melangsungkan perkawinan melalui pertemuan virtual Zoom supaya tetap dapat menaati ketentuan melindungi jarak.

Ketentuan di New York sebelumnya memperbolehkan mempelai mengurus arsip dan mendapatkan permisi menikah melalui film, melalui program Project Cupid.

Banyak orang yang akhirnya berangkat ke New York dan menikah di situ karena terkini negeri bagian itu yang memperbolehkan perkawinan dengan cara virtual.

Ketentuan ini tidak berarti orang dilarang menikah di Gedung Kota ataupun di tempat keimanan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO