Pengelola 3 Apotek di Bogor Jadi Tersangka karena Jual Obat di Atas HET

JagatBisnis.com – Satgas COVID- 19 Kepolisian Resor Bogor Kota mengerebek 3 apotik yang menjual obat COVID- 19 dengan harga besar diatas Harga Asongan Paling tinggi( HET) yang diresmikan Penguasa. Para pengelola apotik diresmikan terdakwa dan rawan satu tahun bui.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Angket Susatyo Purnomo Condro mengatakan, permasalahan ini berasal dari informasi warga kalau sulitnya mendapatkan obat- obatan.

” Kita melakukan pelacakan bagus dari agen utama PT Indofarma yang telah didistribusikan ke 24 apotik di kota Bogor, terkait pemasaran obat- obatan anti virus dalam penindakan COVID- 19 itu,” tutur di Bogor, diambil, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dari keterangan agen, lanjut Susatyo, selama 2 hari aparat melakukan pelacakan. Setelah itu aparat sukses menguak 3 apotik yang menjual harga di atas harga asongan paling tinggi.

Awal aparat menemukan di Apotik Medika Bahadur yang ada 38 botol obat Ivermectin dan pula satu dus obat Favipiravir. Kedua Apotik Puspa Citeureup, dan Apotik Central Pangestu.

Baca Juga :   Viral! Mobil Fird Mustang yang Terbakar Milik Atta Halilintar, Ini Klarifikasi

” Ivermectin ini harga per botol ini ini merupakan Rp150. 000 ini dijual dapat 2 kali bekuk 300. 000 dan serupanya. Padahal sepatutnya merupakan sekitar Rp150. 000, ini 2 kali lipatnya,” jelas Susatyo.

Susatyo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para orang per orang apotik ini awal dengan membuat stok seakan terbatas dan mendagangkannya di luar harga HET. Kedua mendagangkannya dengan cara online dengan harga jauh di atas HET, dan dijual di luar wilayah dari Kota Bogor.

” Ini jadi bagian akumulasi karena dalam prosesnya kita berupaya menanya tentang obat ini senantiasa dijawab tidak terdapat. Sekalian pula informasi karena karena kita setiap hari melaporkan stok obat- obatan terkait penindakan COVID- 19 didata senantiasa dibilang kosong, kosong, kosong karena dijual dengan cara online di atas harga HET,” tutur Susatyo.

Baca Juga :   Cheetos hingga Lays Cuma PamitSsementara, Bakal balik Lagi ke Indonesia

Dari 3 apotik itu Kepolisian mengamankan para pegawai untuk mendapatkan keterangan keterangan termasuk para pemilik dari gerai apotik. Terbongkar dalam penjualannya, Satgas COVID- 19 menemukan keterangan tidak menggunakan formula dokter. Dari hasil pengecekan, pegugas memutuskan 3 pengelola apotik sebagai terdakwa.

” Sulit terdapat 3 terdakwa yang diresmikan,” imbuhnya.

Susatyo menerangkan, terdakwa dijerat artikel 14 undang- undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit meluas di mana dituturkan kalau benda siapa dengan terencana membatasi penerapan penyelesaian wabah dan diatur dalam penyelesaian wabah itu merupakan mencakup pelacakan epidemiologis, pengecekan, penyembuhan, pemeliharaan dan pengasingan pencegahan dan pengebalan pembinasaan penyakit dan penindakan jenazah.

” Dalam perihal ini ketiga Apotik ini telah melanggar undang- undang ini dalam perihal penyembuhan. Alhasil bahaya ganjaran merupakan 1 tahun dan ataupun kompensasi maksimal satu juta rupiah,” tuturnya.

Baca Juga :   Dilempari Batu, Pelaku Bacok Tetangga Tangan Kirinya Nyaris Putus

Susatyo mengatakan, begitu juga sudah diatur oleh Penguasa kalau terdapat pantangan untuk menjual belikan obat- obatan di luar harga asongan paling tinggi( HET) yang tertuang dalam Ketetapan Kemenkes Nomor HK. 01. 07 atau MENKES atau 4826 atau 2021. Pastinya, pembedahan ini dilakukan dalam bagan supaya di era endemi ini tidak mengutip profit berlebihan dari pada pemasaran obat- obatan.

” Alhasil melalui pengungkapan ini kita berambisi pada seluruh warga yang memiliki informasi terdapat pemasaran pemasaran di harga tas harga asongan paling tinggi apalagi melalui online,” tuturnya.

Atas permasalahan ini, Kepolisian akan lalu memantau kemajuan pemasaran obat- obatan apada pemasaran dengan cara langsung atau pemasaran pemasaran dengan cara online store.” Langlang cyber kita akan memantau penjualan- penjualan obat Ini ini,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO