JagatBisnis.com – Satgas COVID- 19 Kepolisian Resor Bogor Kota mengerebek 3 apotik yang menjual obat COVID- 19 dengan harga besar diatas Harga Asongan Paling tinggi( HET) yang diresmikan Penguasa. Para pengelola apotik diresmikan terdakwa dan rawan satu tahun bui.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Angket Susatyo Purnomo Condro mengatakan, permasalahan ini berasal dari informasi warga kalau sulitnya mendapatkan obat- obatan.
” Kita melakukan pelacakan bagus dari agen utama PT Indofarma yang telah didistribusikan ke 24 apotik di kota Bogor, terkait pemasaran obat- obatan anti virus dalam penindakan COVID- 19 itu,” tutur di Bogor, diambil, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dari keterangan agen, lanjut Susatyo, selama 2 hari aparat melakukan pelacakan. Setelah itu aparat sukses menguak 3 apotik yang menjual harga di atas harga asongan paling tinggi.
Discussion about this post