Jika Tak Bawa STRP, Siap-siap Bakal Disuruh Putar Balik

JagatBisnis.com – Setiap juru mudi yang ingin pergi dari Jakarta harus membuktikan pesan tanda pendaftaran pekerja( STRP), selama Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Gawat. Karena, Korlantas Polri telah melakukan penyekatan di Kilometer 31 Cikarang Barat, Tol Jakarta- Cikampek ke arah Cikampek.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan alat transportasi yang tidak membuat STRP dan bukan jenis elementer ataupun kritikal, akan disuruh putar balik oleh aparat di alun- alun.

“ Iya wajib membuktikan STRP. Akan diputarbalik( jika tak terdapat STRP atau Pesan Tanda Pendaftaran Pekerja),” tutur Istiono saat dikonfirmasi reporter pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga :   Ini Cara Bikin STRP saat Keluar Masuk Jakarta

Sementara Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Astronaut mengatakan alat transportasi yang tidak dapat memperlihatkan STRP akan disuruh putar balik. Itu sesuai Pesan Brosur Menteri Perhubungan Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.

Baca Juga :   Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP

Setelah itu, tutur ia, alat transportasi yang ingin masuk Jakarta disekat terlebih dulu di check poin Palimanan. Di sana, juru mudi harus membuktikan hasil minus swab antigen dan akta vaksin COVID- 19.

Baca Juga :   Ini Cara Bikin STRP saat Keluar Masuk Jakarta

” Esok disekat di Palimanan. Syaratnya PCR ataupun rapid antigen, pesan tanda telah divaksin,” ucapnya.

Dalam SE Menteri Perhubungan 49 atau 2021, kalau alat transportasi yang bisa melintas di rute bumi cuma yang beranjak di zona kritikal dan elementer. Tidak hanya itu, alat transportasi pula wajib dilengkapi STRP ataupun pesan kewajiban.(ser)

MIXADVERT JASAPRO