Modus Kencan, Wanita Beri Kopi Dicampur Bius

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Terbongkar perampokan bertopeng minuman kopi dicampur obat bius. Dalam permasalahan ini sebesar 5 orang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengatakan dari 5 pelaku itu, 2 di antara lain merupakan perempuan bernama samaran Meter dan E yang ialah otak dari permasalahan itu.

Keduanya dibekuk pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan pelacakan sejak Mei 2021.

Ia menjelaskan 2 terdakwa ialah residivis permasalahan perampokan alat transportasi bermotor dan kecurangan tetapi dengan modus yang berlainan.

Baca Juga :   Pria di Batam Aniaya Bayi Pacarnya hingga Tewas

Mereka setelah itu bertemu kembali pada Maret 2021 untuk melaksanakan aksinya sampai dini Juli 2021.

Sedangkan 3 terdakwa yang lain merupakan pria bernama samaran T, E dan Meter yang menjual benda hasil jarahan.

Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu ialah Meter mencari sasaran korban melalui catatan berplatform aplikasi MiChat dengan menggunakan julukan alias.

Dalam melaksanakan aksinya Meter mengajak korban untuk berbisnis kopi dan pemikat kencan.

Setelah komunikasi intensif, pelaku Meter dibantu E setelah itu bertemu di tempat khusus biasanya di penginapan ataupun hostel.

Baca Juga :   Perkosa 2 Murid, Guru Pencak Silat SMP di Pandeglang Terancam Dibui 15 Tahun

” Setelah bertemu di kamar penginapan, setelah itu berdialog sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi bermuatan obat bius,” ekstra Azis.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku setelah itu meninggalkan korban dengan membuat beberapa barang individu korban di antara lain dompet, telepon seluler dan alat transportasi bermotor.

Para pelaku, lanjut ia, melakukan aksi kriminal itu di 8 tempat sejak Maret 2021, tetapi yang masuk informasi polisi sebesar 4 tempat peristiwa.

” Sebagian benda dijual dan digadaikan dan masih terdapat dengan pelaku. Pada umumnya benda dijual di dasar standard misalnya hape satu juta dan mobil kisaran Rp20- 50 juta,” ucapnya.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Pembunuh Sadis Wanita Penghuni D'Paragon Semarang

Azis menjelaskan hasil dari perampokan itu digunakan untuk melunasi pinjaman para terdakwa.

Tidak hanya membekuk 5 pelaku, polisi pula mengambil 4 benda fakta berbentuk alat transportasi bermotor ialah 2 mobil toyota avanza dan 2 mobil kolam terbuka.

Polisi pula mengambil sejumlah telepon seluler dan rambut ilegal yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban.

Para pelaku dijerat artikel 363 KUHP terkait perampokan dan pemberatan dengan bahaya ganjaran 7 tahun bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO