Mendagri Kembali Terbitkan Dua Instruksi di Tengah PPKM Darurat

JagatBisnis.com –  Menteri Dalam Negara Tito Karnavian kembali mencetak 2 Instruksi Mendagri ialah nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM gawat dan mikro.

Ketua Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal memberikan kopian 2 Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 itu.

Pada Inmendagri 19 tahun 2021 muat perbaikan beberapa batang tubuh ketiga dari Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) gawat.

Batang tubuh ketiga guruf gram dan graf k itu diganti jadi, tempat ibadah( langgar, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng dan tempat yang lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak melangsungkan kegiatan ritual atau keimanan berjamaah selama era aplikasi PPKM gawat dan memaksimalkan penerapan ibadah di rumah.

Baca Juga :   Wali Kota Kendari: Perayaan Natal di Gereja Tetap Terapkan Prokes

Setelah itu, pada ketentuan graf k, direvisi jadi penerapan perjamuan perkawinan ditiadakan selama aplikasi PPKM gawat.

” Artinya demikian ini,( perbaikan itu supaya) massa jangan terkumpul bagus di mesjid, gereja ataupun tempat ritual lain dengan cara berbarengan. Perjamuan pula. Tetapi terkadang mesjid tempat ibadah digunakan pula untuk Satgas COVID- 19 dusun atau ataupun vaksin ataupun dan lain- lain,” tutur Dirjen Syafrizal.

Baca Juga :   Jika Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Pemprov DKI Siap Mendukung

Setelah itu, Inmendagri 20 Tahun 2021 ialah pergantian Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) berplatform mikro, yang legal di luar Pulau Jawa dan Bali.

Pada Inmendagri terkini itu muat kenaikan status PPKM untuk sejumlah wilayah yang diklaim alam berlevel 4 pada situasi gawat. Daerah- daerah itu tidak lagi mempraktikkan PPKM mikro tetapi jadi PPKM gawat.

” Pengaturan untuk wilayah begitu juga diartikan pada batang tubuh pertama graf c) 1, diberlakukan PPKM gawat,” suara cukilan batang tubuh kedua Inmendagri 20 tahun 2021.

Baca Juga :   PPKM Kian Longgar, Pengusaha Mal Sumringah

Kabupaten kota yang diberlakukan PPKM gawat itu ialah, Kota Area Buktitinggi, Padang, Padang Jauh, Kota Batam dan Tanjung Pinang, Bos Lampung, Pontianak dan Singkawang,

Setelah itu, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. Tidak hanya itu pula terdapat sejumlah wilayah yang masuk dalam jenis tingkat 4 pada situasi diperketat. (ser)

MIXADVERT JASAPRO