Denda Pelanggar PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Bandung mengintesifkan pengawasan dan penindakan atas kebijaksanaan Pemberlakukan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat. Dalam 3 hari, 3- 5 Juli 2021, Satpol PP Kota Bandung telah menangani 47 pelanggar.

Beberapa besar pelanggar ialah pemilik upaya. Mereka disanksi mulai yang enteng hingga pada aplikasi kompensasi administratif Rp500 ribu diiringi penyegelan.

“ Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, hingga penangkapan bukti diri penduduk dan sedang cara kompensasi administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Setelah itu[pembubaran] dengan cara menuntut itu kegiatan tempat karaoke,” Kepala Bidang Penguatan Produk Hukum Wilayah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat memberikan keterangan pers dengan cara virtual, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Pemkot Malang Soal Rombongan Gowes ke Tempat Wisata

Dengan cara biasa, tuturnya, warga sudah menguasai ketentuan PPKM Gawat dengan melindungi standar aturan kesehatan. Tetapi para pelaku upaya yang sering kucing- kucingan dan tetap membandel. Padahal, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan peraturan sebagai regulasi penerapan PPKM Gawat.

“ Terdapat berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua, terkait pemasyarakatan dengan alasan mereka belum mengenali. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan bagus berbentuk pesan kewilayahan terkait Perwal. Terdapat pula melalui woro- woro,” tuturnya.

Baca Juga :   Ada Penyekatan, Kendaraan Mengular di Lenteng Agung

Idris mengatakan, para pelaku upaya itu jadi kebanyakan pelanggar. Sejak Januari sampai Juni 2021 Satpol PP menulis ratusan pelanggar sudah ditindak dan disanksi kompensasi administratif sampai terkumpul sebesar Rp103. 500. 000.

“ Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan setelah itu diproses kompensasi administratif. Kita amati jika pelanggarannya kesekian dan lain lain kita dapat ajukan pemejalan permisi upaya hingga pembatalan. Penyegelan ini legal 14 hari,” urainya.

Idris berterus terang pula bertugas serupa dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan petugas penegak hukum untuk menangani pelanggar PPKM Gawat, ialah melalui sidang perbuatan kejahatan enteng( tipiring)‘ on the street’.

Baca Juga :   PPKM Level 3, Alun-alun Se-Indonesia akan Ditutup

Versi kesatu penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, persisnya di melintas Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebesar 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

“ Ini kerja sama kita dengan seluruh barisan sampai di tingkatan provinsi. Di Kota Bandung masih terdapat 4 kali lagi hingga bertepatan pada 19( Juli). Esok sidang tipiring on the street ini akan terdapat lagi bertepatan pada 8, 12, 15 dan 19,” ia menerangkan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO