Ini Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat Diberlakukan

Kereta api

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian( DJKA) akan memperketat determinasi ekspedisi yang menggunakan Sepur Api mulai 5 Juli 2021.

Ketua Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan kalau kebijaksanaan pengetatan ekspedisi melalui Pesan Brosur Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penerapan Ekspedisi Orang Dalam Negara dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi COVID- 19, itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID- 19 di wilayah Jawa spesialnya melalui moda pemindahan sepur api.

“ Diharapkan dengan terdapatnya pesan brosur ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di wilayah Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri mengatakan, pesan brosur yang mulai legal pada 5 Juli 2021 itu ialah perbuatan lanjut dari Pesan Brosur Satgas Penindakan COVID- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 tentang Determinasi Ekspedisi Orang Dalam Negara Dalam Era Endemi COVID- 19 yang telah sah legal pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga :   Masyarakat Ingin Berjualan di Tengah PPKM Darurat, Kapolda Metro: Silakan

Dalam pesan brosur itu dipaparkan kalau persyaratan utama ekspedisi untuk penumpang sepur api dampingi kota untuk Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib sudah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan pesan hasil minus RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimal 2 x 24 jam ataupun pesan keterangan hasil minus rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimal 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin dan pesan keterangan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi akan dilakukan uji random di sebagian stasiun.

Baca Juga :   PPKM Diperpanjang hingga 13 September

Zulfikri mengatakan, bila dalam perihal hasil rapid test antigen minus tetapi penumpang membuktikan gejala gejala COVID- 19, hingga penumpang dilarang meneruskan ekspedisi dan diharuskan untuk melakukan uji RT- PCR.

Beliau pula menyampaikan kalau penumpang harus patuh mempraktikkan dan menaati Aturan Kesehatan 3M ataupun mengenakan masker, melindungi jarak dan menghindari gerombolan, membersihkan tangan dengan sabun ataupun menggunakan hand sanitizer.

Tidak hanya itu penumpang pula harus menggunakan masker kain 3 bungkus ataupun masker kedokteran, tidak berdialog langsung ataupun melalui telepon, dan tidak makan dan minum untuk ekspedisi yang kurang dari 2 jam, melainkan untuk situasi spesial semacam mengkonsumsi obat.

Baca Juga :   PPKM Dilonggarkan, Alokasi Biodiesel Bertambah

Beliau menambahkan, tidak hanya persyaratan penumpang, pesan brosur itu pula menghalangi kapasitas bawa sepur api antarkota dengan maksimal penumpang 70 persen.

Setelah itu untuk KRL, MRT, LRT maksimal 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Sebagian KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi pula dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi cuma jam 04. 00– 21. 00. Wib.

” Perihal ini jalani supaya kemampuan terbentuknya penimbunan dan gerombolan bagus di stasiun ataupun di dalam sepur dapat diminimalisir,” ucapnya.

Sementara itu, untuk calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan ataupun refund, hingga bisa bertamu operator sepur api dengan metode pembatalan menjajaki peraturan perundangan yang legal. (ser)

MIXADVERT JASAPRO