Selama PPKM Darurat, Ini 63 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta

Pembatasan mobilitas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan

JagatBisnis.com –  Kepolisian Wilayah Kota besar Jakarta Raya sudah mempersiapkan sebesar 63 titik penyekatan akses keluar- masuk Jakarta, terpaut kebijaksanaan Pemberlakuan Pemisahan Aktivitas Warga( PPKM) Gawat Jawa- Bali.

” Terdapat 63 titik yang kita piket terdiri dari 28 titik yang terdapat di batasan kota serta jalur tol. Setelah itu 21 titik di pemisahan pergerakan di posisi rawan pelanggaran yang memanglah sepanjang ini sedang berjalan, 14 titik pengaturan pergerakan setelah itu langlang penguatan hukum serta penguatan hukum kepada batasan kapasitas angkutan biasa serta jam operasional,” tutur Ketua Kemudian Rute Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Berhasil, Jumat, 2 Juli 2021.

Penyekatan diawali jam 00. 00 Wib esok. Pergerakan warga spesialnya di DKI Jakarta hendak disekat dengan pengecekan. Masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di luar rumah tidak hanya zona elementer serta kritikal yang terdapat di ketentuan PPKM Gawat Jawa- Bali hendak ditilik aparat.

Baca Juga :   Masih PPKM, Wagub DKI Jakarta Minta Pengusaha Karaoke Bersabar

” Kita hendak memajukan metode melindungi edukatif melaksanakan penyekatan serta pengecekan. Jadi jalur esok hendak kita tutup, kita hendak pasang barier tiap yang melintas kita pertanyaan keperluannya apa,” tutur Sambodo.

Berikut ini 63 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

*28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan mobilitas di dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

Baca Juga :   PPKM Darurat Hari ke-10, Mobilitas di DKI Turun 21,3 Persen

*21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Baca Juga :   Langgar PPKM Darurat, Toko Selular di Tangerang Disanksi Tegas

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

*14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

MIXADVERT JASAPRO