PPKM Darurat Diberlakukan, Restoran Tidak Boleh Makan di Tempat

Presiden RI, Joko Widodo

JagatBisnis.com –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Periode Penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus perharinya. Salah satu yang diberlakukan adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.

Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga :   Warga Tangerang yang Langgar PPKM Akan Disita SIM dan KTP-nya

‘Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)’.

Selanjutnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga :   Viral! Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Tolak PPKM Darurat, Malah Diserang Buzzer

Hal ini mencakup di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan, bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.(HAB)

Baca Juga :   Jabatan Lurah Ini Dicopot karena Langgar PPKM Darurat

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Hal ini disebabkan lonjakan Covid-19 di Indonesia, terutama wilayah Jawa dan Bali yang semakin meningkat. Bahkan sejumlah rumah sakit dan faskes lainnya kewalahan menerima pasien Covid-19.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO