JagatBisnis.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengiriman rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin (28/06).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan penangkapan satu petikemas rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di Terminal Petikemas Bitung pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.232.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,47 miliar,” ungkap Cerah.
Kejadian ini bermula dari tersangka FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) melakukan pemesanan rokok kepada RH pada 15 Januari 2021. Kemudian barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM. SPIL CAYA. Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar.
Discussion about this post