Sopir Kontainer yang Dianiaya Pengemudi Pajero Dalam Penyelidikan

Viral pengemudi pukul sopir kontainer di jalan.

JagatBisnis.com – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Angket Dwi Prasetya ambil ucapan menjawab penganiaya pengemudi container di Jalan Yos Sudarso Sunter, Tanjung Priok, yang diguga oleh orang per orang petugas kepolisan.

Perihal ini merujuk dari piringan hitam mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH yang diduga kepunyaan pejabat kepolisian.

” Aku belum dapat yakinkan, masih dilidik. Aku enggak ingin ngasih statement yang lain, masih dilidik. Aku tidak ingin mengancar- ancar,” tutur Dwi saat dikonfirmasi badan alat, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga :   Dua Nakes di Kalteng Ditangkap karena Palsukan Surat Rapid Tes Antigen

Dwi menjelaskan, konsumsi piringan hitam polisi itu bisa dilakukan oleh siapapun. Alhasil, belum bisa ditentukan pelaku penganiaya pengemudi truk anggota kepolisian. Karena itu, grupnya mau memahami terlebih dulu permasalahan ini.

” Aku ulangi, aku tidak ingin praduga- praduga, kita masih lidik. Jika memang sudah terdapat nyatanya, tentu esok kita sampaikan, betul,” tutur Dwi.

Baca Juga :   Dua Pejambret Sepeda di Kawasan Senayan Ditangkap Polisi

Penganiayaan kepada pengemudi container ini sebelumnya luang viral di alat sosial. Dalam keterangan di film, peristiwa itu terjadi di Jalur Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, kemarin.

Juru mudi Mobil Pajero dengan pengemudi truk container awalnya ikut serta cekcok, sampai akhirnya berakhir penganiayaan.

“ Belagu amat sangat belas pengemudi kontainernya, belagu amat sangat mentang- mentang Pajero,” ucap perekam film.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat

Pelaku luang berangkat meninggalkan korban usai dilerai oleh warga. Tetapi beliau kembali lagi ke posisi dan membongkar kaca depan truk. Pelaku pula berkali- kali memukul pengemudi dengan batang besi.

Perihal ini luang membuat kemacetan. Masyarakat juga berkali- kali membunyikan klakson biar pelaku berangkat dan mengakhiri tindakannya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO