Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM

JagatBisnis.com –  Untuk masyarakat yang pergi masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diharuskan mengurus Pesan Permisi Ekspedisi ataupun Pesan Permisi Pergi Masuk( SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.

Ketua Penguatan Hukum dan Ketertiban Gabungan Kewajiban Percepatan Penindakan COVID- 19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, publikasi SIKM untuk yang akan bertugas atau beraktifitas ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Pesan Brosur Nomor 440 atau 3253 atau 436. 7. 22 atau 2021 tentang Publikasi SIKM.

” Supaya determinasi itu bisa berjalan dengan bagus hingga dimohon pada Camat dan Lurah untuk melakukan pemasyarakatan pada warga di wilayah kegiatan masing- masing,” tutur Eddy, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga :   Awas! Pemohon SIKM yang Nekat Palsukan Dokumen Bisa Dijerat UU ITE

Kebijaksanaan ini menindaklanjuti Pesan Brosur Orang tua Kota Surabaya Nomor 443 atau 6912 atau 436. 8. 4 atau 2021 bertepatan pada 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Berplatform Mikro( PPKM) di Kota Surabaya, begitu juga berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negara( Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 dan Ketetapan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 atau 357 atau KPTS atau 013 atau 2021.

Paling tidak terdapat 4 poin yang termaktub dalam Pesan Brosur tentang Publikasi SIKM ialah awal, setiap masyarakat diimbau supaya menyertakan hasil minus uji kilat antigen untuk pelaku ekspedisi yang era berlakunya 2×24 jam ataupun hasil minus uji belai PCR dengan era legal 4X24 jam.

Baca Juga :   Awas! Pemohon SIKM yang Nekat Palsukan Dokumen Bisa Dijerat UU ITE

” Kedua, menyertakan pesan keterangan dari lembaga tempat bertugas dan atau ataupun pesan keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait,” tuturnya.

Ketiga, Pesan Brosur ini menjelaskan kalau SIKM ini akan legal sampai 7 hari setelah diterbitkan. Terakhir, Pesan Brosur ini menorehkan kalau untuk pekerja informal ataupun wirausaha, harus memiliki Pesan Keterangan dari RT atau RW ataupun alamat setempat.

Baca Juga :   Awas! Pemohon SIKM yang Nekat Palsukan Dokumen Bisa Dijerat UU ITE

” Untuk pekerja zona infomal atau wirausaha ataupun non pekerja harus dilengkapi Pesan keterangan dari RT atau RW,” ucap Kepala Satpol PP Surabaya ini.

Pesan Brosur yang tertuju pada camat ini pula dilengkapi dengan rancangan ilustrasi SIKM yang esoknya diterbitkan oleh masing- masing Kecamatan di Surabaya. Tidak hanya itu, dalam pesan itu pula meminta Camat dan Lurah supaya menyosialisasikan kebijaksanaan ini pada warga di masing- masing wilayah kerjanya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO