Polisi Penembak 4 Laskar FPI akan Diadili

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Beskal Periset( Beskal P16) pada Direktorat Perbuatan Kejahatan Orang dan Harta Barang pada Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Biasa Kejaksaan Agung telah melaporkan komplit( P21) arsip masalah dugaan pembantaian kepada 4 orang Pasukan FPI, ialah FR dan MYO.

“ Arsip masalah perbuatan kejahatan pembantaian yang ialah hasil investigasi Tim Interogator pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI diklaim telah komplit( P21),” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Bagi ia, arsip masalah itu diklaim komplit setelah gelar masalah ataupun membeberkan yang dilaksanakan oleh Tim Beskal Periset hari ini dan berdasarkan riset tim, keseluruhan arsip masalah bagus resmi ataupun badaniah telah terkabul.

Baca Juga :   Alasan Polisi Tidak Libatkan FPI Saat Rekonstruksi Penembakan di Km 50

“ Alhasil, arsip masalah bisa diklaim komplit( P21),” ucapnya.

Berikutnya, tutur ia, Tim Beskal Penggugat Biasa meminta pada Tim Interogator Bareskrim Polri untuk bisa segera memberikan tanggungjawab terdakwa dan benda fakta ataupun Penyerahan Langkah II.

“ Untuk memastikan apakah masalah itu sudah penuhi persyaratan untuk bisa dilimpahkan ke majelis hukum,” jelas ia.

Sebelumnya dikabarkan, Tim Beskal Agung Belia Kejahatan Biasa( Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan arsip masalah dugaan pembantaian dengan terdakwa anggota polisi ialah FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga :   Beredar Barang Bukti Pedang Laskar FPI Mirip Kaya di Polres Ngawi

Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan arsip masalah dugaan pembantaian kepada 4 orang Pasukan FPI yang dilakukan 2 anggota polisi diklaim tidak komplit pada Jumat, 30 April 2021.

Bagi ia, beskal periset mengembalikan arsip biar dilengkapi keadaan yang ada kekurangan oleh interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim sesuai petunjuk beskal.

“ Dikembalikan komplit dengan petunjuk petunjuk dari Beskal Periset, bagus kekurangan keseluruhan formil ataupun kekurangan keseluruhan badaniah, yang dituangkan dalam pesan P- 19 Nomor: B atau 1664 atau E. 2 atau Eoh. 1 atau 05 atau 2021 bertepatan pada 3 Mei 2021 untuk dilengkapi oleh Interogator,” ucapnya.

Baca Juga :   Sebelum Lebaran, Komjen Agus Pastikan Berkas Penembakan Laskar FPI Rampung

Dalam arsip masalah, terdakwa diduga Artikel 338 KUHP juncto Artikel 56 KUHP tentang pembantaian.

Semacam diketahui, sebesar 6 anggota Pasukan FPI yang berpulang di Tol Jakarta- Cikampek pada 7 Desember 2020. 2 di antara lain berpulang dalam dasar bertembakan dengan anggota Polda Metro Berhasil. Sementara, 4 yang lain beralasan analitis Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, tetapi karena diduga melawan aparat lalu keempatnya ditembak sampai berpulang.(ser)

MIXADVERT JASAPRO