Warga Dilarang Ziarah ke TPU

Ilustrasi Makam Foto: Media Indonesia

JagatBisnis.com –  Warga dilarang berkunjung ke Halaman Penguburan Biasa( TPU) selama perpanjangan era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.

Pantangan berkunjung ke TPU ini legal sejak 22 Juni sampai 5 Juli mendatang, sesuai determinasi dalam Pesan Ketetapan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

” Sementara ini kunjungan ditiadakan. Untuk RTH, halaman dan TPU ditutup, melainkan untuk penguburan tetap bekerja,” tutur Kepala Kaum Dinas( Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga :   Volume Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta via Tol Turun 40 Persen

Walaupun ditutup untuk masyarakat berkunjung, Mila mengatakan kalau TPU tetap dibuka spesial untuk operasional penguburan dengan jumlah pengantar yang dibatasi.

Di Jakarta Pusat, terdapat 4 TPU yang diatur oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, ialah TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Terkini Barat( PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Terkini, dan TPU Petamburan.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Pemkot Malang Soal Rombongan Gowes ke Tempat Wisata

Penutupan TPU untuk masyarakat berkunjung dimaksudkan untuk menghindari tampaknya gerombolan yang berpotensi menghasilkan klaster terkini COVID- 19.

” Untuk pengaturan gerombolan, jangan hingga esok TPU jadi klaster terkini penjangkitan COVID- 19,” tuturnya.

Pemisahan aktivitas warga, termasuk berkunjung ke TPU itu ialah perbuatan lanjut dari Ketetapan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) skala Mikro.

Baca Juga :   PPKM di Gowa Turun ke Level 2

Ketetapan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin( 21 atau 6) untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang legal sampai 5 Juli 2021.

Dalam adendum ketetapan gubernur itu, dituturkan kalau kegiatan ditiadakan pada zona khalayak dan tempat yang lain yang bisa memunculkan gerombolan massa.(ser)

MIXADVERT JASAPRO