MUI: Wilayah Zona Merah, Shalat Idul Adha Baiknya di Rumah Saja

JagatBisnis.com –  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau tempat terbuka di kawasan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.

Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya kemarin.

Baca Juga :   MUI Haramkan Perpres Miras

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Shalat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

Baca Juga :   Konser Musik Dibolehkan, MUI: Mari Rapatkan Shaf Kembali

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk Shalat Jum’at yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat jumat di kawasan zona merah. Maka untuk Sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Baca Juga :   MUI Menolak Nama Jalan Kemal Ataturk

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, shalat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan sholat Idul Adha di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO