Ekbis  

Bea Cukai Jatim I Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp800 Juta

JagatBisnis.com –  Tim patroli darat Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp800 juta di Kabupaten Bojonergoro, Jawa Timur, pada Rabu (23/06).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Trimulyo Cahyono, mengungkapkan kronologis penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I. Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (23/06) pukul 02.00 WIB.

Trimulyo menyampaikan, pada truk tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang, terhadap barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp800 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp400 juta,” ujar Trimulyo.

Baca Juga :   Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

Trimulyo menjelaskan bahwa proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang akan merugikan penerimaan negara di bidang cukai. Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor di Daerah, Bea Cukai Koordinasi dengan Berbagai Instansi

“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Trimulyo.(srv)

MIXADVERT JASAPRO