Ekbis  

Hari ini, PPKM Mikro Kembali Diterapkan, Restoran Hanya Boleh Makan di Tempat 25 Persen

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dimulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).

Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penyesuaian tersebut.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli selama 2 minggu ke depan,” jelas Airlangga dalam keterangan pers virtual, Senin (21/06/2021).
Penguatan dan penebalan PPKM Mikro ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :   FKDB Catat Rekok Ekspor Tempe Azaki ke Jepang

Airlangga mengatakan, kegiatan dine-in (makan dan minum di tempat) restoran maupun warung makan dibatasi hanya sampai 25 persen dari kapasitas. Sementara sisanya harus take-away (dibawa pulang).

Ini berlaku baik restoran atau warung makan berdiri sendiri atau stand alone, pasar, maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga :   Negara Harus Bisa Penuhi Kebutuhan UMKM Terdampak Krisis

Sementara layanan (pesan-antar) maupun dibawa pulang wajib mengikuti jam operasional tempat makan atau mal yaitu hingga pukul 20.00 WIB.

Sama halnya dengan restoran maupun warung makan, kegiatan operasional secara keseluruhan mal dan pasar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga :   Dukung UMKM Lokal, TikTok Indonesia Hadirkan Pelatihan 'Maju Bareng TikTok'

Namun untuk sektor esensial, industri pelayanan publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket dan apotek dapat beroperasional normal atau 100 persen.

Hal ini juga berlaku pada kegiatan atau segala aktivitas di sektor konstruksi yang bisa berjalan seperti biasa.

Namun demikian, kata Airlangga, kedua sektor tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO