Ekbis  

Bea Cukai Kenalkan Kepiting Bakau, Primadona Baru Ekspor Merauke

JagatBisnis.com –  Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai terus mendorong eskpor, tak terkecuali untuk komoditas perikanan. Bea Cukai Merauke, yang wilayah pengawasannya meliputi Kabupaten Merauke, pada Selasa (15/06) memperkenalkan primadona baru ekspor Merauke, yaitu kepiting bakau yang berhasil menembus pasar Singapura dan Hongkong.

“Setelah sempat terhenti karena pandemi covid-19, kini ekspor kepiting bakau mulai bangkit kembali. Tahun 2021, ada tiga pelaku usaha perikanan yang telah berhasil melaksanakan ekspor perdana kepiting bakau, yaitu UD Maro Abadi, UD Merauke Crab, dan UD Zada Jaya. Dari data ekspor Bea Cukai Merauke sepanjang bulan Maret s.d. Juni 2021 sebanyak empat puluh kali ekspor kepiting bakau telah dilaksanakan melalui Bandara Udara Mopah Merauke dengan negara tujuan Singapura dan Hongkong dengan total jumlah barang 18,2 ton dengan devisa ekspor USD 92,028.43. Jika dirata-rata maka setiap bulan terdapat 10 kali ekspor produk kepiting melalui Bandara Mopah Merauke. Pelaku Usaha Perikanan yang aktif melakukan ekspor adalah UD Merauke Crab dan UD Maro Abadi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar, pada Kamis (17/06).

Dijelaskan Nazwar kepiting bakau merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis penting dan sebagai sumber pendapatan nelayan serta devisa bagi negara. Indonesia sebagai negara dengan lahan hutan bakau yang luas, mempunyai potensi kepiting bakau yang sangat menjanjikan.

Baca Juga :   Bea Cukai Tangkap Pelaku Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

“Sejak tahun 1980-an, kepiting bakau telah menjadi komoditas perikanan penting, mempunyai nilai ekonomis penting, dan memiliki harga yang tinggi baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri, antara lain di Asia (seperti Singapura, Thailand, Taiwan, Hongkong dan China) (Rusdi dan Hanafi, 2009), maupun di Amerika dan Eropa. Dalam perdagangan internasional jenis kepiting bakau dikenal sebagai Mud Crab atau bahasa Latinnya Scylla spp. Perkembangan usaha perdagangan kepiting bakau sampai saat ini terus meningkat karena peluang pasar ekspor yang terbuka luas (dengan lebih dari sepuluh negara konsumen), potensi lahan bakau yang merupakan habitat hidupnya cukup besar, pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat baik budidaya (pembenihan, pembesaran), maupun teknologi penangkapannya,” paparnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

Menurut Nazwar hal ini tentu kabar gembira bagi pelaku usaha perikanan lainnya khususnya kepiting bakau, bahwa pasar ekspor kepiting bakau terbuka luas, dan Merauke bisa menjadi lumbung ekspor kepiting bakau. Bea Cukai Merauke selalu mendorong pelaku usaha untuk bisa melakukan ekspor langsung dari Merauke dan selalu siap memberikan asistensi atau pendampingan ekspor sehingga pelaku usaha benar-benar mengetahui bagaimana cara melakukan ekspor dengan mudah dan benar.

Baca Juga :   Pahamkan Masyarakat Berbagai Ketentuan Pabean, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

Namun ia tetap mengingatkan, tingginya permintaan pasar terhadap kepiting bakau khususnya pasar luar negeri, dapat berakibat terhadap semakin tingginya tingkat eksploitasi biota tersebut di alam. “Eksploitasi yang tidak bertangungjawab akan menyebabkan terancamnya kelestarian sumberdaya kepiting bakau. Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 telah menetapkan kepiting bakau (Scylla spp.) sebagai salah satu jenis ikan (krustasea) yang dilarang penangkapan maupun peredarannya dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran (layak tangkap). Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan dan devisa negara, kepiting perlu mendapatkan perhatian dari segi kelestarian dan keberlangsungan hidupnya di alam,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO