Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Musisi Anji jadi tersangka kasus narkoba

JagatBisnis.com – Dampak terkibat permasalahan kepemilikan ganja, musisi terkenal Anji Bekas Drive, ataupun biduan dengan julukan asli Erdian Aji Prihartanto sah jadi terdakwa dan sebagai terdakwa dan rawan ganjaran maksimal 12 tahun bui.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, Anji dikenakan Artikel 111 dan Artikel 127 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangan penyalahguna narkotika.

” Ancamannya 4- 12 tahun bui, Pada terdakwa kita tetapkan Artikel 111 dan Artikel 127 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ady saat luncurkan permasalahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga :   Anji Eks Drive Ditangkap, sang Istri Wina Natalia Tulis Pesan Mengharukan

Tertangkapnya Anji, Ady menjelaskan grupnya pula mengambil 30 gram ganja kering kepunyaan Anji yang di dapati polisi dari 2 posisi penggeledahan, sanggar di Cibubur dan Bandung, Jawa Barat.

” Totalnya 30 gram,” ucap Ady. Diketahui berdasarkan pengecekan, Anji diketahui menggunakan ganja supaya tenang kala berkreasi, spesialnya saat sedang menghasilkan lagu.

Baca Juga :   Suaminya Ditahan, Ini Pesan Menyentuh Istri Anji

” Di mana bagi yang berhubungan itu digunakan untuk dapat tenang, untuk dapat produktif, mungkin dari keadaan yang berhubungan sebagai seorang artis,” ucapnya.

Anji diketahui terkini menggunakan ganja sebesar 2 kali sejak September 2020, perihal itu pula tidak teratur setiap hari Anji mengkonsumsi ganja.

Di sanggar itu, dalam pengecekan saksi- saksi pula diketahui Anji sering mengkonsumsi ganja karena beliau merasa studionya itu dirasa nyaman.

” Tidak sangat teratur. Jadi memang bagi pengakuannya terkini 2 kali. Tidak teratur setiap hari. Sejak September 2020,” ucapnya.

Baca Juga :   Fix! Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pelantun hits‘ Ia’ dan‘ Menunggu Kalian’ itu sebelumya dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis ganja pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Sementara ini dari hasil pengecekan intensif diketahui, Anji mendapatkan ganja dengan cara membelinya dengan cara online dari sebuah web luar negara.

Dalam cara pemesanan ganja melalui sebuah web itu, Anji mengenakan bukti diri orang lain supaya dapat mendapatkan ganja.(ser)

MIXADVERT JASAPRO