Ekbis  

Maksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com –  Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai di berbagai daerah gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dalam APBN yang ditransfer kepada daerah provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Kemudian dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (25%), dan kesehatan (25%). “Perlu koordinasi yang baik antara Bea Cukai, Pemda dan beberapa instansi terkait, untuk itu kita akan terus berkomunikasi, seperti yang dilakukan beberapa unit vertikal kami, diantaranya Bea Cukai Ketapang, Jogja, Magelang, Banyuwangi dan Pasuruan,” ujarnya.

Pada Jumat (11/06), Bea Cukai Ketapang melakukan koordinasi terkait penggunaan DBHCHT dengan Pemkab Kayong Utara. Koordinasi tersebut dilaksanakan guna optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk mendanai berbagai program yang telah diamanatkan dalam PMK No 206/PMK.07/2020 khususnya di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga :   Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 3 Kg Sabu, Komisi XI DPR RI Beri Apresiasi

Dari Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) menghadiri undangan dari Pemkab Sleman dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT. Koordinasi ini dilakukan mengingat wewenang Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang diberikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Bejo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sleman yang mau berkoordinasi demi pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman yang optimal dan tepat sasaran.

Selanjutnya dari Purworejo, Bea Cukai Megelang berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2020, pada Selasa (15/06). Dihadiri beberapa instansi lain seperti Satpol PP dan Damkar, kegiatan ini bertujuan untuk membantu Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal lewat pemanfaatan DBHCHT dari sektor penegakkan hukum. Satpol PP Purworejo menyampaikan pihaknya akan fokus untuk kegiatan door to door ke pabrik yang memproduksi rokok, maupun ke warung yang menjual rokok untuk melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang rokok yang boleh beredar di masyarakat

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor IKM Jawa Barat, Bea Cukai Kunjungi Pondok Pesantren

Purworejo merupakan basis produksi rokok klembak menyan yang peredarannya cukup tinggi di sepanjang pesisir pantai selatan hingga Tasik. Bahkan dengan besaran tarif cukai rokok hanya Rp 25,- per batang, penerimaan cukai klembak menyan dari Kab, Purworejo menginjak angka 800 juta rupiah di tahun 2020.

Dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi mengundang Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah, Bappeda dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi untuk melaksanakan koordinasi pembahasan implementasi penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2021, pada Selasa (08/06). Dalam kegiatan tersebut ditekankan terkait sasaran sosialisasi adalah para pemangku kepentingan seperti ketua RT dan RW serta pemuda dari karang taruna. Tujuannya agar menjadi agen penyebar informasi yang efektif dalam mensosialisasikan pemberantasan rokok illegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Pangkalpinang Bantu Ekspor Getas ke Mancanegara

Di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menghadiri undangan Sekda Kab. Pasuruan untuk berkoordinasi terkait penyusunan jadwal kegiatan DBHCHT tahun 2021. Koordinasi ini merupakan upaya optimalisasi dan memaksimalkan penggunaan DBHCHT bagi masyarakat, mengingat Pasuruan merupakan daerah penerima DBHCHT tertinggi di Indonesia. Selain dengan pihak eksternal, Bea Cukai Pasuruan juga terus memonitoring dan melaporkan perkembangan pemanfaatan DBHCHT di lingkungan Kabupaten dan Kota Pasuruan dalam rapat yang diikuti oleh unit vertikal di wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

“Sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan program DBHCHT, yaitu sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai bersama pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dalam program penegakan hukum di bidang cukai, baik dari kegiatan sosialisasi maupun melakukan operasi Bersama. Dengan harapan kedepannya dapat menekan angka pelanggaran dibidang cukai,” pungkas Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO