Ekbis  

Jalankan Pengawasan Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar

JagatBisnis.com – Menjalankan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini pun selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Dijelaskan Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (16/06), sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain dari harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya. “Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” ujarnya.

Baca Juga :   Cegah Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Tiga Sarana Pengangkut

Menurut Sudiro, pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Hasil pencatatan kemudian diolah dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Sokobana Madura

Dilakukan setiap tiga bulan sekali, kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar juga diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menan-dai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia. “Petugas Bea Cukai mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” katanya.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

Pemberian edukasi dan informasi, baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui pembagian pamflet dan pemasangan stiker, dikatakan Sudiro penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta kepada para penjual eceran melalui Kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan sasaran menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari dibidang cukai.

Pada minggu ketiga bulan April 2021 tercatat ada dua belas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Merak, Tasikmalaya, Bogor, Bitung, Madura, Teluk Bayur, Kediri, Semarang, Sidoarjo, Gresik, dan Blitar.(srv)

MIXADVERT JASAPRO