JagatBisnis.com – Bea Cukai dan pemerintah daerah di berbagai wilayah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran, kedua pihak secara aktif berkoordinasi. Beberapa instansi pemerintah daerah yang digandeng Bea Cukai adalah Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (11/06) mengatakan di Semarang, dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dan menggelorakan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang adakan lima sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 2-10 Juni 2021. Sosialisasi digelar di Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Semarang Selatan dan Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Semarang Timur.
“Sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal tersebut diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, antara lain Organisasi Masyarakat, Linmas, Pedagang, Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR), ASN Kantor Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Sosialisasi, dan Pelajar SMA di wilayah Kota Salatiga,” kata Sudiro.
Discussion about this post