Ini Pelaku Penyebar Hoaks soal Papua

Penyidik Polres Merauke memeriksa seorang pria berinisial EKM (38 tahun) karena disangka menyebar ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial, Merauke, Papua, Rabu, 9 Juni 2021.

JagatBisnis.com – Satgas Pembedahan Nemangkawi membekuk Pimpinan Panitia Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka( KNPB- OPM) wilayah Merauke, bernama samaran EKM( 38), atas dugaan penyebar hoaks dan ucapan dendam mengandung SARA.

” Satgas Pembedahan Nemangkawi membekuk pemilik akun‘ Facebook atas julukan Manuel Metemoko yang diduga telah mengedarkan informasi ilegal ataupun hoaks, evokatif dendam ataupun konflik orang ataupun kelompok warga dengan SARA,” tutur Humas Kepala Satgas Pembedahan Nemangkawi Kombes Meter Iqbal Alqudusy dalam keterangannya diperoleh di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Iqbal mengatakan, petugas membekuk EKM di rumahnya di Jalur Perikanan Bumi, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu tengah malam.

Baca Juga :   Sekolah di Intan Jaya Papua Dibakar KKB, Guru Ikut Dianiaya

” Saat ini tim Satgas Siber telah membuat terdakwa ke Polres Merauke untuk dilakukan pengecekan digital ilmu mayat kepada benda fakta yang diamankan,” tutur Iqbal.

Benda fakta yang disita, di antara lain satu buah ponsel kepunyaan pelaku dan sebagian unggahan di akun Facebook atas julukan Manuel Metemoko.

EKM pula diketahui sebagai salah satu aktivis OPM yang berprofesi Pimpinan I KNPB- OPM wilayah Merauke. Petugas menangani pemilik akun Facebook itu karena telah membuat unggahan yang menggelisahkan warga.

Baca Juga :   KKB Papua Bakar Fasum di Distrik Okhika

Sebagian unggahan yang diduga melanggar kejahatan, antara lain mengedarkan foto yang tidak sesuai dengan peristiwa sebetulnya dengan keterangan foto tercatat” Lapangan terbang Ilaga, Kabupaten Pucuk Papua sukses terbakar TPNPB pada Kamis, 3 Juni 2021″.

Setelah itu,” Otsus gagal keseluruhan, orang menolaknya dan menuntut referendum, ribuan gerombolan dikirim, korban jiwa dimana- dimana, figur agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa gembala kesalahan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?”

Baca Juga :   Jual 10 Butir Peluru ke Separatis Papua, Begini Pengakuan Praka AKG

Bagi Iqbal, masih banyak lagi unggahan berwarna afeksi rasialis dan ucapan dendam yang dianggap telah menggelisahkan warga.

” Jangan membuat informasi hoaks ataupun tidak betul, mengompori warga dengan berita- berita dendam yang berdampak konflik di alam Papua, warga mau hidup rukun,” ucap Iqbal.

EKM diduga melanggar Artikel 45A bagian( 2) Juncto Artikel 28 bagian( 2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008.(mus)

MIXADVERT JASAPRO