JagatBisnis.com – Dewan Agung( MA) memperberat ganjaran bekas Komisioner KPU Ajaran Setiawan, tersangka permasalahan uang sogok pergantian antarwaktu( PAW) Anggota DPR rentang waktu 2019- 2024.
Walaupun badan menolak permohonan kasasi yang diajukan beskal KPK atas permasalahan itu.
” Dewan Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Beskal atau Penggugat Biasa. Tetapi demikian bagi MA, terbebas dari alasan atau keberatan kasasi Penggugat Biasa, pemidanaan yang dijatuhkan pada tersangka I Ajaran Setiawan butuh diperbaiki semata- mata hal pemidanaan yang dijatuhkan,” tutur Ahli Ucapan MA Andi Samsan Nganro pada badan alat, Senin, 7 Juni 2021.
Delegasi Pimpinan MA bidang Yudisial itu menerangkan, badan juri memperberat kejahatan bui Ajaran dari semula 6 tahun di tingkatan memadankan jadi 7 tahun.
Discussion about this post