4 Mahasiswa Dibekuk Usai Bobol Kartu Kredit Milik WNA

JagatBisnis.com –  4 anak muda diringkus petugas Bagian III Direktorat Reserse Kriminal Biasa Kepolisian Wilayah Jawa Timur karena mendobrak kartu kredit kepunyaan orang lain, mayoritas masyarakat negeri asing, sampai ratusan juta rupiah. Hasilnya mereka gunakan untuk belanja bitcoin dan berlibur dengan pacar masing- masing.

Keempat anak muda yang dibekuk itu yakni HTS masyarakat Bekasi, Jawa Barat; Angkatan darat(AD) masyarakat Cilacap, Jawa Tengah; RH masyarakat Pasuruan, Jawa Timur; dan Rumah sakit masyarakat Solo, Jawa Tengah. Mereka yang yang berkedudukan mahasiswa itu seluruh saat ini diresmikan terdakwa dan ditahan di Markas Kepolisian Wilayah Jawa Timur di Surabaya.

Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat anak muda itu bersekutu dengan kedudukan berbeda- beda. HTS sebagai ketua yang bekerja menampung seluruh informasi, semacam Paxfull, mengirimkan informasi kartu kredit, menjual voucher Indodax, dan menyambut akun Venmo. Ada pula Angkatan darat(AD) bekerja memasak informasi untuk dijadikan voucher.

Baca Juga :   Bang Jago jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Restock Miliki Bos Baru

” RH berfungsi pengumpul informasi yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. Sedangkan Rumah sakit berfungsi sebagai fasilitator akun Paxful,” tutur Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga :   Prajurit TNI AU dan Istri di Lampung Diduga Ditembak OTK

Delegasi Ketua Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy mengatakan, kawanan ini bertindak setahun terakhir. Mereka bertugas serupa dari mendobrak kartu kredit kepunyaan orang lain sampai memasak informasi jadi bitcoin. Mayoritas kartu kredit yang dibobol kepunyaan masyarakat Negeri asing( WNA).

Para terdakwa sudah sukses mengeruk kartu kredit kepunyaan orang lain ratusan juta rupiah.” Kurang lebih hasil yang didapat sudah Rp300 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan individu. Salah satu terdakwa terdapat yang mengenakan uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur,” ucap Zulham.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Diklatsar Maut, Dua Mahasiswa UNS Solo Dijemput Paksa Polisi

Dari tangan terdakwa, polisi mengambil sebagian benda fakta, di antara lain 6 buah telepon seluler berbagai merk, 2 laptop dan sebagian akun Facebook.” Kita pula mendapatkan sebagian julukan untuk pengembangan 3 pelaku nama samaran sudah terdapat,” tutur Zulham.

Dampak perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Artikel UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pergantian atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronika, Artikel 30 bagian 2 Jo Artikel 46 bagian 2 dan Artikel 32 bagian 2 Jo Artikel 48 bagian 2. Setelah itu Artikel 480 KUHP dan Artikel 55 dan 56 KUHP.(ser)

MIXADVERT JASAPRO