Tahun Ini, Siaran Televisi Analog Akan Dihentikan Bertahap

JagatBisnis.com –  Jenjang analog switch off ataupun ASO tahun ini, ditargetkan berakhir sampai 2 November 2022. Demikian disampaikan Departemen Komunikasi dan Informatika( Kominfo).

” Jenjang ASO dilakukan dalam 5 langkah berdasarkan wilayah, di mana batasan durasi segenap tidak melampaui 2 November 2022, jam 24. 00 Wib,” tutur Kominfo, Minggu, 6 Juni 2021.

Jenjang penghentian pancaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penajaan Pemancaran.

Dalam ketentuan itu, dituturkan langkah I sangat lelet sampai 17 Agustus 2021 di wilayah pancaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Segera Gunakan STB untuk Siaran TV Digital

Langkah II analog switch off akan dilakukan sangat lelet sampai 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah pancaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Langkah III sangat lelet pada 31 Maret 2022, sementara Langkah IV sangat lelet 17 Agustus 2022 dan Langkah V sangat lelet 2 November 2022.

Penghentian pancaran analog di sesuatu wilayah wajib dilakukan berbarengan oleh semua stasiun televisi di wilayah itu untuk mempermudah warga, mereka lumayan menonton pancaran televisi dari satu jenis pendapatan saja.

Baca Juga :   Menkominfo Koordinasi dengan Polri Terkait Ikon Kabah di Game Fornite

Untuk menonton pancaran televisi digital, dibutuhkan perangkat televisi yang sudah dapat menyambut pancaran digital.

Jika menggunakan televisi lazim ataupun analog, warga dapat memasang set maksimum box DVBT2 yang dijual di pasaran.

ASO akan dilakukan dengan cara berangsur- angsur berdasarkan kesiapan wilayah. Kominfo melihat terdapat 4 faktor yang melandasi kebijaksanaan itu ialah aplikasi biasa yang terjadi di bumi, masukan lembaga pemancaran, estimasi kesiapan pabrik dan keterbatasan cakupan gelombang radio.

Baca Juga :   Pemerintah Berikan Semangat Atasi Kejenuhan Akan PJJ

Keterbatasan gelombang ialah faktor berarti alhasil penghentian pancaran analog dilakukan dengan cara berangsur- angsur. Penguasa saat ini masih melakukan penyusunan cakupan gelombang yang saat ini digunakan pancaran analog.

Setelah evakuasi pancaran televisi analog ke digital, hingga setelah November 2022 esok tidak terdapat lagi pancaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak dapat membekuk pancaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Saat ini Indonesia melaksanakan pancaran simulcast ataupun pancaran televisi analog dan digital dengan cara berbarengan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO