DPR Jamin Dana Haji Tidak Dipakai untuk Pembangunan Infrastuktur

JagatBisnis.com –  Persoalan kontroversi penggunaan dana haji dan pembatalan jamaah haji tahun 2021 terus menimbulkan sorotan dari banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (7/6/2021).

Baca Juga :   Ketua DPR: Pemerintah Harus Segera Kendalikan Harga Minyak Goreng

Dia mengungkapkan, pengamatan DPR memastikan bahwa tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menambahkan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” katanya.

Ace menerangkan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Politisi Golkar itu mengatakan, surat berharga itu ada nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Baca Juga :   Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

Dia melanjutkan, karena uang haji itu ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapapun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

Dia menjelaskan, manfaat rata-rata flat di angka tujuh persen. Krena itu dana haji itu akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk diantaranya soal surat berharga syariah negara itu.

Baca Juga :   Beras Vietnam Beredar Dipasaran

“Nah apakah para jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari itu? Dapat, yang perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun pembiayaan haji itu, misalnya untuk tahun 2019 yang lalu, biaya haji itu sesungguhnya Rp 70 juta,” katanya.

Kemudian, kata dia, jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta. “Nah darimana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” jelas Ace.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO