Ekbis  

Uprade Pengetahuan Regulasi Kepabeanan, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi dan Asistensi

JagatBisnis.com –  Pemerintah secara kontinyu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan. Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialasi dan asistensi kepada masyarakat maupun pengguna jasa dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Di Magelang, Bea Cukai Magelang sosialisasikan ketentuan terkait barang penumpang dan awak sarana pengangkut lewat radio. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Magelang mengudara bersama empat stasiun radio. “Sosialisasi lewat radio masih tergolong efektif di masa pandemi. Dengan jangkauan yang cukup luas, kita bisa menyosialisasikan berbagai hal kepada masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi dibuka menunujukkan bahwa masyarakat menyimak dan antusias akan kegiatan tersebut,” kata Siswanto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang.

Ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Batasan nilai barang yang dibawa oleh penumpang sebesar FOB 500 USD sedangkan awak sarana pengangkut sebesar FOB 50 USD, apabila melebihi batasan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya

Baca Juga :   Bersinergi dengan Instansi Lain, Bea Cukai Dorong Realisasi Ekspor Daerah

Mengangkat materi yang sama terkait ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai Juanda ajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut lewat program rutin bulanan ‘Juanda Customs Class’ yang dilaksanakan melalui video conference. Selain itu, Bea Cukai Juanda juga membahas ketentuan registrasi IMEI sesuai SE-12/BC/2020 dan PER-05/BC/2020.

Baca Juga :   Ini Sederet Manfaat dari Kegiatan Customs Visit Customer yang Dilakukan Bea Cukai

Di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan asistensi kepada PT Sarinah (Persero) terkait pemberian izin fasilitas toko bebas bea yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Asistensi ini dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil Bea Cukai Jakarta. Rencana kedepannya, PT Sarinah (Persero) akan mengajukan izin toko bebas bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan dalam kota. Melalui asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan

Baca Juga :   Dorong Ekspor Dari Daerah, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Bagi Pengusaha

Di sisi lain, dalam rangka mendukung percepatan peningkatan bisnis di pusat logistik berikat (PLB), Bea Cukai Makassar adakan pertemuan bersama penyelenggara PLB. Dalam pertemuan tersebut, Rujito selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Makassar memberikan pemaparan terkait proses bisnis serta fasilitas yang ditawarkan pada PLB. “Selaras dengan misi pemerintah dalam mendorong Indonesia menjadi pusat distribusi logistik nomor satu di Asia Tenggara, Bea Cukai Makassar senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap misi tersebut dengan selalu meberikan penjelasan dan asistensi kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PLB,” pungkas Rujito. (srv)

MIXADVERT JASAPRO