Ekbis  

Bea Cukai Aktif Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

JagatBisnis.com – Sebagai instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bea Cukai memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cukai. Melaksanakan fungsi tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah.

Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang menggelar sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau kepada Para Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR) dan aparatur sipil negara kecamatan di Kecamatan Banyumanik. Dalam sosialisasi yang digelar pada tanggal 31 Mei 2021 lalu itu petugas Bea Cukai Semarang mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan cukai hasil tembakau.

“Kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut masyarakat semakin sadar dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran hasil tembakau ilegal, serta turut serta mendukung upaya pemerintah dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (03/06).

Baca Juga :   Amankan Perairan Indonesia, Bea Cukai Laksanakan Patroli Laut

Sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau juga digelar Bea Cukai Sidoarjo dengan mengangkat rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dan membahasnya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KIHT harus disiapkan secara cermat, sehingga benar-benar dapat terealisasi secara efektif, bermanfaat, dan tepat guna. “Mengingat dasar pertimbangan pemikiran pembentuan KIHT sebagai manifestasi program/kegiatan pembinaan industri dalam konteks pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah untuk mengatasi peredaran hasil tembakau ilegal, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM), mengoptimalkan penggunaan DBHCHT, menumbuhkan industri pendukung, dan memudahkan pengawasan,” jelas Pantjoro.

Ia pun mengatakan bahwa sebagai langkah lanjutan terkait rencana pembentukan KIHT, Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomunikasi dan bersiap melakukan kegiatan studi-tiru KIHT di Kudus dalam satu bulan ke depan, guna memperoleh referensi dan gambaran yang lebih konkrit mengenai pengelolaan KIHT. “Koordinasi dan kolaborasi yang solid antara kedua pihak sangat dibutuhkan dalam keberhasilan melaksanakan program/kegiatan terkait pemanfaatan DBHCHT pada Bidang Penegakan Hukum sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.

Baca Juga :   Gandeng Berbagai Pihak, Bea Cukai Pacu Ekspor Produk Unggulan di Berbagai Daerah

Tak hanya mensosialisasikan ketentuan cukai hasil tembakau, Bea Cukai juga aktif membahas cukai untuk etil alkohol, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pangkalpinang dengan menggelar focus group discussion untuk mengharmonisasikan peraturan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol .

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan tujuan penyelenggaraan FGD tersebut ialah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di kota Pangkalpinang. “Salah satu wujud nyata kami dalam melindungi masyarakat dari konsumsi barang kena cukai (BKC) ilegal adalah memberikan kewajiban kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur BKC untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” terangnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Layani Ekspor Komoditi Unggulan di Beberapa Daerah

Dikatakan Yetty dalam FGD tersebut, para peserta yang merupakan perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha penginapan di wilayah Pangkalpinang menerima materi NPPBKC dari Bea Cukai dan peraturan-peraturan yang ada di daerah mengenai perizinan perdagangan/penjualan MMEA. “Sosialisasi tersebut merupakan upaya bersama dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan NPPBKC dengan peraturan daerah setempat yang dapat menjadi solusi dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam pemberian perizinan atas peredaran dan penjualan MMEA di Kota Pangkalpinang serta mewujudkan pengawasan yang optimal dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO