Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang

JagatBisnis.com –  Kasus dugaan penipuan investasi keuangan kembali mencuat. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial SF mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah oleh Direktur PT Berjalan Bersama Cakrawala, Timothy Tandiokusuma.

Kasus ini sendiri dilaporkan SF ke Polres Tangsel sejak 20 Juni 2020 lalu. Dan saat ini, menurut data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar Kamis (3/6) mendatang.

Dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 yang dibacakan Kamis, 4 Maret 2021 lalu disebut, kasus berawal saat korban mengenal Timothy Tandiokusuma pada 14 Agustus 2018 silam. Sejak itu keduanya kerap membahas bisnis investasi. Acap kali, pengusaha muda yang juga diketahui menjabat sebagai CEO perusahaan bisnis private equity bernama Black Boulder Capital (BBC) ini menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi pada korban.

Baca Juga :   KPK: ATM Jadi Bukti Vital Kasus Suap Edhy Prabowo

“Saya sudah lama mengelola pada mata uang kripto, selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saya saat ini juga punya perusahaan H.O.P di Jakarta,” ujar Timothy pada SF seperti dikutip dari Surat Dakwaannya.

Bulan November 2018, SF mulai tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan Timothy. Akhirnya Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama pun dibuat di bulan Desember 2018 lalu. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.

Saat dikonfirmasi, SF mengaku percaya dengan kemampuan Timothy dalam berbisnis usai membaca pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut kalau bisnis private equity yang baru dijalankan Timothy 2 tahun belakangan sudah mampu berkembang sangat pesat dengan total asset yang sangat besar. Namun ia tak menyangka kalau ternyata pemberitaan itu hanya pencitraan belaka.

Baca Juga :   Gisel Resmi Tersangka, Instagram Gading Marten Banjir Dukungan

“Di berita-berita kan banyak ditulis kalau bisnis private equity Black Boulder Capital (BBC) yang dikelola dia (Timothy Tandiokusuma) berkembang sangat pesat. Bahkan ditulis belum 2 tahun BBC sudah punya 15 perusahaan dengan total asset under management mencapai Rp 1,2 triliun,” terang SF dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).

Kepercayaan korban kepada Timothy sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian Timothy mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemi Corona. Dalam surat itu ia mengajukan pemohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.

“Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi Corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar. kewajiban Timothy untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan bahwa ini bukan dikarenakan adanya pandemi Covid-19” terang SF lagi.

Baca Juga :   Alasan Habib Rizieq Tak Mau Disebut Mangkir

Selain itu, lanjutnya, 6 lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan disetiap akhir kontrak juga ditolak pencariannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.

“Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan,” urainya lagi.

Karena itu, SF 5melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. (HAB)

MIXADVERT JASAPRO