Ekbis  

Dari Operasi Pasar Hingga Monitoring Kepatuhan Pengusaha, Bea Cukai Terus Optimalkan Pengawasan Cukai Rokok

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya adalah dengan melaksanakan operasi pasar dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC). Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (02/06) mengatakan pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Sudiro dalam melakukan pengawasan cukai rokok, Bea Cukai menggandeng berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (pemda). Seperti dalam operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malili dan Pemda Tana Toraja, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). “Bea Cukai Malili pada tanggal 27 Mei 2021 lalu melaksanakan operasi pasar dengan menyisir Pasar Sentral Makale dan toko-toko grosir di sepanjang Jalan Tritura, Kecamatan Makale. Hasil operasi pasar bersama dengan Pemda Tana Toraja tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Dorong Pengembangan PLB Floating Storage Pertama di Perairan Pulau Nipa

Diungkapkan Sudiro, sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok diperlukan agar ke depannya mereka tidak menjual dan dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. “Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemda dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga :   Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Selain operasi pasar, Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dengan melaksanakan kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha BKC ke beberapa pabrik rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai setempat. Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha BKC terhadap aturan yang berlaku.

“Pada tanggal 27 Mei 2021, Bea Cukai Kediri melakukan monitoring kepatuhan empat perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, kami memantau pelaksanaan ketentuan perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, pemeriksaan terhadap kesesuaian data perusahaan dengan data yang ada pada kantor Bea Cukai, pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai, termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai,” jelas Sudiro.

Baca Juga :   Bea Cukai Genjot Ekspor dari Kawasan Berikat

Ia menambahkan dari kegiatan tersebut Bea Cukai Kediri melaporkan bawa keempat pabrik yang diperiksa menunjukkan hasil yang baik dan tergolong mematuhi aturan yang berlaku. “Hasil dari kegiatan monitoring kali ini secara keseluruhan keempat pabrik hasil tembakau tersebut tergolong patuh. Selain melakukan monitoring kepatuhan, Bea Cukai Kediri juga menjadikan kesempatan tersebut sebagai sarana mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO