Bulan Ini, Gaji ke-13 PNS Cair

JagatBisnis.com –  Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS akan diberikan pada Juni ini. Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga :   PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

“Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada penentuan tanggal pemberian gaji ke-13. Namun, acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Baca Juga :   Anies Ajak Milenial Jadi PNS Pemprov DKI

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Baca Juga :   THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipotong untuk Biayai IKN

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO