Kini, SIM C Kini Terdapat Tiga Golongan

Ilustrasi SIM Foto: Suka-Suka

JagatBisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Aturan baru ini memaksa para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Namun, Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :   SIM C Bakal Dibagi jadi 3 Golongan, Kenali Perbedaannya

Peraturan SIM C itu itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 3 ayat 2 dalam Parpol itu, SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam;

SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Baca Juga :   Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.

Namun, peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta dapat dilakukan.

Sebab, untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga :   Hoax, Bikin SIM di Jakarta Harus Pakai Surat Sertifikat Vaksin

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021. (HAB)

MIXADVERT JASAPRO