Ekbis  

Bea Cukai Pangkal Pinang Amankan 1,1 Kilogram Sabu

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan atas peredaran barang ilegal. Kali ini sinergi antara Bea Cukai Pangkal Pinang bersama BNN Provinsi, dan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polsek Sungai Selan berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya

“Pada Senin (24/05) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,1 kg yang rencananya akan dikirim melalui pelabuhan Sungai Selan,” papar Imam Supriadi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkal Pinang.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan, bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Palembang menuju Pelabuhan Sungai Selan. Selanjutnya tim menyebar di beberapa titik yang diduga menjadi tempat tujuan kapal tersebut berlabuh, dan berhasil mengamankan satu unit speed boat berwarna putih dan satu orang pengendara kapal tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Dukung Penuh Merdeka Ekspor Serentak di 17 Pelabuhan

Imam menambahkan, “setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan badan kapal, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah drum. Tersangka berinisial IS mengakui membawa sabu sebanyak 2 bungkus.”

Baca Juga :   Singapura Hibahkan 11,3 Juta Masker ke Tanah Air

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk dan beredarnya narkotika, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” pungkas Imam.(srv)

MIXADVERT JASAPRO